Proyek Jalan Dipindahkan, Komisi IV DPRD NTT Sidak: “Jangan Main-main dengan Uang Negara”

PATROLICIA COM PROPINSI NTT    Polemik pemindahan lokasi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari APBN di Kota Kupang memantik perhatian serius Komisi IV DPRD NTT. Dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT, sejumlah anggota dewan menyoroti indikasi kejanggalan administrasi, lemahnya koordinasi, hingga kualitas pekerjaan yang mulai retak meski baru selesai.


Anggota Komisi IV, Celly Nganggus, menegaskan pentingnya memahami alur pengelolaan anggaran infrastruktur nasional sebelum menarik kesimpulan. Ia menjelaskan, dana APBN yang dialokasikan melalui Kementerian PUPR diperebutkan seluruh provinsi di Indonesia.
“Dana dari pusat itu diperebutkan semua daerah. Kita patut bersyukur Kota Kupang kebagian. Tapi kalau dana sudah turun, harus digunakan sebaik mungkin. Jangan sampai kita justru ribut karena ada kesalahan prosedur,” ujar Celly dalam forum tersebut.
Namun, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap awal. Berdasarkan dokumen yang diterima DPRD, survei lokasi disebut dilakukan pada 16 Oktober, sementara kontrak resmi baru diteken 3 Desember 2025. Bahkan, alat berat dilaporkan sudah diturunkan pada 23 November.
“Kalau benar sebelum kontrak sudah ada aktivitas di lapangan, ini patut dipertanyakan. Jangan main-main dengan uang negara,” tegasnya.
Selain itu, Celly meminta klarifikasi terkait lokasi kuari atau sumber material proyek yang disebut berada di beberapa titik. Ia mempertanyakan legalitas titik-titik tersebut dan potensi dampaknya terhadap kualitas pekerjaan.
“Kalau material diambil dari kuari yang tidak berizin dan tidak melalui uji laboratorium yang benar, wajar kalau jalan cepat retak,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV, Obed Naitboho, menyoroti durasi pelaksanaan proyek yang hanya 29 hari kalender. Menurut dia, waktu tersebut tidak realistis untuk pekerjaan hotmix dengan kualitas optimal.
“Dengan waktu 29 hari kalender, secara teknis sangat berat. Kalau hasilnya tidak maksimal, harus segera ada perintah perbaikan dari PPK. Jangan tunggu rusak parah baru bertindak,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan proyek tersebut berasal dari anggaran perubahan, sehingga waktu efektif pelaksanaan menjadi sangat terbatas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan waktu tidak boleh menjadi alasan mengorbankan mutu.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Ana Waha Kolin, mengakui adanya kelemahan komunikasi antara pihak balai dan pemerintah daerah ketika terjadi perubahan lokasi pekerjaan.
“Masyarakat berpegang pada papan proyek yang masih mencantumkan ruas tertentu, tetapi di lapangan pekerjaan berpindah ke wilayah Kabupaten Kupang. Kurangnya koordinasi ini yang memicu kecurigaan publik,” ujarnya.
Ketua Komisi IV, Patris Lali Wolo, memastikan pihaknya akan bersurat ke Pemerintah Kota Kupang dan Dinas PUPR untuk melakukan uji petik lapangan. DPRD juga menjadwalkan kunjungan bersama guna memastikan kondisi riil pekerjaan.
“Kami akan turun langsung. Kalau ada ketidaksesuaian, harus dibenahi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Patris.
Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN NTT, Mahma, menjelaskan bahwa balai hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan desain dan usulan dari pemerintah daerah. Ia menyebut terdapat tujuh kabupaten yang terdampak pemotongan akibat optimasi anggaran.
“Ruas-ruas yang belum tuntas akan diprioritaskan untuk diusulkan kembali. Namun dokumen perencanaan, desain, dan kesiapan lahan harus disiapkan oleh pemda,” ujarnya.
Ia menambahkan, survei awal dan pengukuran titik pekerjaan dilakukan bersama dinas teknis daerah sebelum pelaksanaan.
Rapat tersebut digelar menyusul surat pernyataan sikap masyarakat yang mempersoalkan dugaan pengalihan lokasi proyek tanpa sosialisasi yang memadai. Masyarakat juga mempertanyakan transparansi dan kualitas hasil pekerjaan.
Komisi IV menegaskan persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan profesional. “Kami ini wakil rakyat. Gedung ini gedung rakyat. Aspirasi harus ditampung dan ditindaklanjuti,” kata Ana.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dari pusat, DPRD mengingatkan bahwa transparansi, koordinasi, dan kualitas pekerjaan tidak boleh dikorbankan. Sebab, infrastruktur jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat atas layanan publik(rjb)

Komisi IV DPRD NTT Sidak: “Jangan Main-main dengan Uang Negara”Proyek Jalan Dipindahkan