PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan untuk memperluas akses pembiayaan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan optimisme terhadap perekonomian masih terjaga, tercermin dari meningkatnya indikator kepercayaan konsumen dan dunia usaha. Kondisi ini diharapkan mendorong aktivitas ekonomi pada awal 2026, terutama di sektor UMKM yang diperkirakan akan mengalami peningkatan permintaan pembiayaan, khususnya kredit modal kerja.
Untuk memperluas akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan nonbank, untuk menerapkan proses pembiayaan yang lebih cepat, mudah, dan inklusif, sekaligus menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.
Sebagai bentuk komitmen kelembagaan, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM serta Keuangan Syariah. Melalui unit ini, OJK mendorong pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan sistem credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM agar penyaluran pembiayaan menjadi lebih tepat sasaran.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Selain itu, OJK juga mendukung penuh program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang ditetapkan mencapai Rp308,41 triliun. Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam penyusunan regulasi bersama kementerian terkait serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi kredit yang terlibat dalam program tersebut.
Ke depan, OJK menilai pengembangan ekosistem UMKM perlu didorong secara menyeluruh, antara lain melalui penguatan kewirausahaan, program pendampingan usaha, pembukaan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi besar untuk berkembang.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan sinergi antarprogram dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,11 persen pada 2025—lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya—serta target pertumbuhan sekitar 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.(Rjb)