PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penetapan ini merupakan kelanjutan dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat.
Dalam keputusan tersebut, DPR
menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai calon Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai calon Wakil Ketua Dewan Komisioner. Sementara itu, tiga posisi kepala eksekutif di lingkungan OJK juga telah ditentukan.
Ketiganya adalah Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai penetapan tersebut, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat sebagai anggota Dewan Komisioner OJK guna mendorong kemajuan sektor jasa keuangan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, mendukung pembangunan nasional, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica kepada wartawan.
Penetapan lima calon pimpinan OJK ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Dewan Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil keputusan DPR tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Setelah ditetapkan, para anggota Dewan Komisioner OJK akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rjb)