OJK Jatuhkan Sanksi Berat: Emiten Properti dan Tekstil Didenda, Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah emiten serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Langkah tegas ini diumumkan melalui siaran pers pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, OJK memberikan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah individu dan lembaga penunjang pasar modal yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus paling menonjol terjadi pada penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut karena dinilai menyajikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan.
Dalam laporan keuangan tahun 2019, perusahaan mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. OJK menilai kedua pos tersebut tidak layak diakui sebagai aset karena bersumber dari dana hasil IPO yang kemudian mengalir kepada pihak lain.
Sebagian dana tersebut diketahui mengalir kepada pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, sebesar Rp126,6 miliar. Atas perannya, OJK menjatuhkan sanksi paling berat berupa larangan seumur hidup untuk menjadi direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal.
Selain itu, sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk juga dikenai sanksi. Direksi periode 2019 dijatuhi denda Rp110 juta, sementara direksi periode 2020–2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar. Mantan Direktur Utama perusahaan, Gracianus Johardy Lambert, juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak auditor. Akuntan publik Patricia yang bertugas mengaudit laporan keuangan perusahaan dikenai denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo dengan denda Rp150 juta.
Sementara itu, perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek turut dikenai sanksi denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. OJK menilai perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham serta tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor.
Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
OJK menegaskan, penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk komitmen regulator untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal.
“OJK akan terus melakukan penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera serta menjaga agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.
Langkah tegas regulator ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor serta memastikan praktik tata kelola perusahaan yang lebih transparan di industri pasar modal nasional.(Rjb)

Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup di Pasar ModalOJK Jatuhkan Sanksi Berat: Emiten Properti dan Tekstil Didenda