PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hasan Manuk, menegaskan bahwa sistem pengelolaan haji di Indonesia, khususnya di NTT, telah berjalan transparan dan berbasis sistem digital yang ketat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026)
Menurut Hasan, panjangnya daftar tunggu haji menjadi konsekuensi dari keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah pusat. Saat ini, NTT hanya memperoleh sekitar 516 kuota per tahun. Dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat, masa tunggu keberangkatan haji di wilayah ini diperkirakan mencapai 26 hingga 27 tahun.
“Dulu rumusnya satu per seribu dari jumlah umat, tetapi sekarang sepenuhnya diatur oleh sistem nasional. Kita di daerah hanya mengikuti kuota yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pendaftaran dan penentuan keberangkatan jemaah dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Sistem ini memastikan tidak ada manipulasi data, karena seluruh identitas jemaah, termasuk nomor porsi, terekam secara digital.
Hasan juga menanggapi sejumlah polemik yang muncul di masyarakat, terutama terkait dugaan adanya jemaah yang bisa berangkat tanpa mendaftar. Ia menegaskan, hal tersebut umumnya terjadi karena adanya pelimpahan nomor porsi dari orang tua yang telah meninggal dunia kepada ahli waris.
“Kalau orang tuanya sudah mendaftar dan meninggal, nomor porsinya bisa digunakan oleh anaknya. Itu sah dan diatur. Bukan berarti dia tidak pernah daftar,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa prosedur resmi. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji, yang akhirnya tertahan di bandara.
“Kalau bukan visa haji, pasti akan ditolak. Semua jemaah resmi punya identitas lengkap, seperti gelang dan kartu barcode yang terintegrasi dengan data,” katanya.
Dalam hal kuota, Hasan menegaskan bahwa pembagiannya tidak berdasarkan kabupaten/kota, melainkan secara provinsi. Hal ini menyebabkan tidak semua daerah mendapatkan jatah setiap tahun, tergantung pada urutan pendaftaran.
“Misalnya tahun ini tidak ada jemaah dari Sabu, karena pada tahun pendaftaran sebelumnya memang tidak ada yang mendaftar dari sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, daerah dengan jumlah jemaah terbanyak setiap tahun masih didominasi Kota Kupang, disusul Manggarai Barat dan Sikka. Sementara daerah seperti Rote dan Sabu Raijua cenderung memiliki jumlah jemaah lebih sedikit.
Di sisi lain, untuk haji khusus, pengelolaannya dilakukan oleh biro perjalanan resmi dengan masa tunggu yang lebih singkat, sekitar 7 hingga 9 tahun. Namun, prosedur pendaftaran tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Menutup keterangannya, Hasan mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme haji secara utuh dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang keliru.
“Sistem kita sudah sangat ketat. Kalau ada yang merasa dirugikan, biasanya karena kurang memahami aturan. Semua sudah transparan,” tegasnya.(Rjb)