PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Gereja ditantang tidak berhenti menyuarakan kritik dari mimbar, tetapi menghadirkan keberpihakan nyata ketika masyarakat berhadapan dengan kemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, hingga lemahnya akses terhadap layanan dasar.
Gagasan itu mengemuka dalam webinar bertajuk “Gereja dan Negara: Suara Kenabian dan Tanggung Jawab Bersama” yang digelar Persekutuan Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta Nusa Tenggara Timur (PASTIJA NTT), Jumat (4/9/2026).
Forum yang menjadi bagian dari Temu Alumni sekaligus rangkaian Dies Natalis ke-92 STFT Jakarta itu mempertemukan tiga perspektif, yakni teologi, gereja dan politik. Narasumbernya adalah Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; Ketua DPRD NTT periode 2024–2029 Emilia J. Nomleni; dan Ketua Majelis Sinode GMIT periode 2024–2027 Pdt. Samuel Pandie.
Diskusi yang dimoderatori Tony Fanggidae berlangsung sekitar empat jam dan diikuti 78 peserta dari kalangan teolog, pendeta, mahasiswa, pemuda gereja, aktivis perempuan, pemerhati persoalan sosial, organisasi kepemudaan, hingga politisi.
Ketua PASTIJA NTT Pdt. Desiana Rondo Effendy mengatakan, usia panjang lembaga pendidikan teologi semestinya tidak hanya dirayakan sebagai capaian kelembagaan. Dies Natalis juga harus menjadi kesempatan untuk menguji sejauh mana teologi mampu menjawab persoalan konkret masyarakat.
Menurut dia, gereja tidak hidup dalam ruang yang terpisah dari kehidupan publik. Orang-orang yang dilayani gereja juga merupakan warga negara yang menghadapi persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, bencana, serta berbagai bentuk ketidakadilan.
Karena itu, gereja dan negara memang memiliki mandat berbeda. Namun, keduanya bertemu pada manusia yang sama.
“Gereja harus menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan, tetapi jangan pernah menjaga jarak dari penderitaan rakyat,” kata Desiana.
Ia menegaskan, suara kenabian tidak semata-mata diukur dari keberanian gereja mengkritik pemerintah atau kekuasaan. Suara tersebut juga harus hadir melalui pendampingan terhadap korban, pembelaan terhadap kelompok lemah, pembukaan ruang bagi mereka yang tidak terdengar, serta kerja bersama untuk memperbaiki kehidupan.
Negara dan Gereja
Yewangoe mengingatkan bahwa hubungan gereja dan negara tidak pernah selesai hanya dengan satu rumusan. Relasi keduanya akan terus berubah seiring perkembangan masyarakat dan karena itu membutuhkan sikap kritis.
Ketegangan antara gereja dan negara, menurut dia, bukan sesuatu yang harus selalu dihindari. Gereja dapat mengingatkan negara ketika kebijakan menyimpang dari kepentingan rakyat. Sebaliknya, negara juga dapat mengingatkan gereja ketika gereja keluar dari mandatnya.
Namun, tujuan akhirnya tetap sama, yakni menghadirkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Yang kita temukan adalah manusia yang sama dan yang kita layani adalah manusia,” ujar Yewangoe.
Ia juga menyoroti korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai persoalan yang masih menggerogoti kehidupan bernegara. Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sistem, tetapi juga dengan perilaku manusia yang menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama.
Yewangoe mengingatkan agar negara tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang menekan rakyat. Pada saat yang sama, gereja juga tidak boleh memilih diam atau tenggelam dalam persoalan internal ketika masyarakat di sekitarnya menghadapi penderitaan.
Keluar dari Tembok Gereja
Ketua Majelis Sinode GMIT Samuel Pandie membawa pembahasan pada pengalaman konkret gereja melalui tema “Dari Mimbar ke Pergumulan Rakyat”.
Menurut dia, perubahan zaman menuntut gereja menerjemahkan iman ke dalam tindakan sosial. Gereja tidak cukup hanya kuat dalam persekutuan internal, tetapi harus hadir sebagai komunitas kasih yang mampu membaca persoalan masyarakat dan ikut mencari jalan keluarnya.
Ia menggambarkan relasi gereja dan negara sebagai “satu Tuhan, dua panggilan”. Negara menjalankan fungsi pelayanan publik, sedangkan gereja dipanggil menjadi agen shalom, yakni menghadirkan damai sejahtera.
Karena itu, gereja harus berani keluar dari kenyamanan institusional dan masuk ke ruang-ruang pergumulan masyarakat.
“Gereja masa depan tidak boleh hanya merenung di balik tembok suci. Gereja harus berinkarnasi ke dalam ‘lumpur’ pergumulan rakyat, sebab di sanalah Kristus menanti,” kata Samuel.
Dengan perspektif tersebut, gereja sebagai persekutuan tidak hanya dipanggil untuk membangun kehidupan internal, tetapi sekaligus bersaksi dan melayani masyarakat.
Perubahan Membutuhkan Warga
Sementara itu, Emilia Nomleni menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendorong perubahan. Persoalan publik tidak dapat seluruhnya diserahkan kepada pemerintah, gereja ataupun lembaga politik.
Menurut dia, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, bertanya, menyampaikan kritik dan ikut mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan bersama.
“Perubahan itu tidak hanya lahir darimimbar atau dari gedung DPR. Perubahan lahir dari kepedulian kita sehari-hari, dari keberanian kita untuk bertanya, dan dari komitmen kita untuk benar-benar bergerak,” ujarnya.
Pandangan tersebut memperluas makna tanggung jawab publik. Gereja, negara dan masyarakat sipil memiliki mandat serta ruang masing-masing, tetapi ketiganya dapat berkontribusi dalam memastikan kebijakan dan kehidupan sosial berpihak pada kepentingan rakyat.
Jangan Berhenti di Ruang Zoom
Setelah berlangsung sekitar empat jam, webinar PASTIJA NTT tidak hendak menutup pembahasan dengan kesimpulan bahwa gereja dan negara harus berada dalam satu posisi.
Sebaliknya, forum itu menegaskan pentingnya menjaga batas mandat masing-masing sekaligus membangun dialog kritis untuk kepentingan manusia.
Moderator Tony Fanggidae mengajak peserta membawa gagasan forum tersebut keluar dari ruang diskusi.
Pertanyaan dan kritik yang muncul, menurut dia, perlu dibicarakan kembali di gereja, kampus, komunitas dan lingkungan kerja agar tidak berhenti sebagai percakapan virtual.
Pada akhirnya, relasi gereja dan negara bukan semata persoalan siapa yang lebih berkuasa atau siapa yang lebih berhak berbicara. Ukuran terpentingnya adalah apakah keberadaan keduanya mampu menjawab penderitaan manusia.
Gereja tidak harus menjadi negara,
demikian pula negara tidak perlu menjadi gereja. Namun, keduanya tidak boleh kehilangan manusia sebagai pusat pengabdian.
Suara kenabian gereja akan menemukan maknanya bukan hanya ketika terdengar lantang dari mimbar, melainkan ketika suara itu hadir, bekerja, dan berpihak di tengah pergumulan rakyat.(Rjb)