Sidak Kantor, Bupati Kupang Temukan Pelanggaran KTR

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang diperketat. Bupati Kupang Yosef Lede melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor dinas di kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, dan menemukan pegawai yang diduga melanggar ketentuan larangan merokok di kawasan perkantoran pemerintah.

Dalam sidak tersebut, Bupati mendapati langsung adanya pegawai yang merokok di dalam lingkungan kantor. Pelanggaran itu kemudian ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang terbukti melanggar dikenai denda administratif sebesar Rp1 juta. Tidak hanya pegawai, kepala perangkat daerah tempat pelanggaran terjadi juga dikenai sanksi Rp2 juta karena dinilai membiarkan pelanggaran berlangsung di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penerapan aturan KTR tidak hanya diarahkan kepada individu yang kedapatan merokok, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan pimpinan perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Kupang sebelumnya juga telah menerapkan sanksi denda bagi aparatur yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok. Pada April 2026, seorang PPPK Pemkab Kupang dikenai denda Rp1 juta setelah terbukti merokok di area KTR. Denda tersebut disetorkan kepada pemerintah daerah.

Penindakan melalui sidak menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat disiplin aparatur sekaligus memastikan kantor pemerintahan menjadi lingkungan kerja yang tertib dan bebas asap rokok.

Bagi Pemkab Kupang, aturan KTR tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi. Kepatuhan pegawai dan pengawasan pimpinan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam memastikan aturan tersebut berjalan.

Sidak juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran di lingkungan kantor pemerintah memiliki konsekuensi administratif. Dengan demikian, pimpinan perangkat daerah dituntut tidak hanya mengawasi kedisiplinan pegawai, tetapi juga memastikan ketentuan KTR diterapkan di lingkungan kerjanya.

Penegakan aturan tersebut diharapkan menciptakan lingkungan perkantoran yang lebih sehat sekaligus memperkuat disiplin aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Rjb)

Bupati Kupang Temukan Pelanggaran KTRSidak Kantor