OJK Perkuat Pengawasan Perbankan, Pelanggaran Rencana Bisnis Bisa Berujung Denda Rp100 Juta

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan pengawasan industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi ini mengharuskan bank menyusun rencana bisnis yang realistis, terukur, terintegrasi, dan berbasis risiko guna menjaga stabilitas serta meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 21 September 2026 dan diundangkan pada 30 September 2026. Kehadirannya sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank, agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas kegiatan perbankan.

Dalam ketentuan terbaru ini, rencana bisnis tidak lagi sekadar dipandang sebagai dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman strategis bagi bank dalam menentukan arah pengembangan usaha, menyusun target keuangan, mengelola risiko, serta memastikan keberlanjutan kegiatan operasional.

Perencanaan Harus Selaras dengan Profil Risiko

OJK menekankan bahwa setiap bank wajib menyusun rencana bisnis dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal yang dapat memengaruhi kinerja maupun kelangsungan usaha.

Faktor yang perlu diperhitungkan meliputi kondisi perekonomian, perkembangan sosial dan politik, perubahan teknologi, kondisi keuangan, kemampuan manajemen, serta kapasitas bank dalam menanggung risiko.

Penyusunan rencana bisnis juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan penerapan manajemen risiko. Dengan demikian, target pertumbuhan yang ditetapkan harus sesuai dengan kemampuan serta kondisi masing-masing bank.

Selain itu, rencana bisnis harus terintegrasi dengan rencana strategis perusahaan, termasuk strategi teknologi informasi dan arah pengembangan usaha jangka panjang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah ketidaksesuaian antara target bisnis, kesiapan infrastruktur, dan kemampuan bank dalam mengelola risiko.

Direksi dan Komisaris Memiliki Tanggung Jawab

POJK Nomor 17 Tahun 2026 juga memperjelas pembagian tanggung jawab organ pengelola bank dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis.

Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris berkewajiban mengawasi pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan target dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas rencana bisnis. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa strategi pengembangan usaha turut memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Cakupan rencana bisnis pun diperluas dan disempurnakan. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat strategi manajemen, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, proyeksi laporan keuangan, rencana pendanaan, rencana penyaluran dana, permodalan, penyertaan modal dan divestasi, pengembangan organisasi, strategi produk, serta perubahan jaringan kantor.

Informasi mengenai transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam perencanaan. Pengembangan teknologi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada nasabah, tanpa mengabaikan keamanan sistem informasi serta pengendalian risiko.

Pelaporan dan Sanksi Dipertegas

Regulasi baru ini turut menyempurnakan mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK.

Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme tersebut, OJK dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan usaha bank dan menilai kesesuaian antara target yang direncanakan dengan pelaksanaannya.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tertentu dapat berujung pada sanksi administratif. Berdasarkan penjelasan dalam dokumen tanya jawab OJK, keterlambatan penyampaian penyesuaian rencana bisnis dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari kerja, dengan batas maksimum Rp30 juta.

Sementara itu, penyesuaian rencana bisnis yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat dikenai denda Rp100.000 untuk setiap kesalahan pengisian, dengan batas maksimum Rp10 juta.

Apabila penyesuaian yang disampaikan tidak sesuai dengan permintaan OJK, bank dapat menerima teguran tertulis. Jika perbaikan tidak disampaikan dalam waktu 14 hari kerja setelah teguran, sanksi dapat berupa denda Rp100 juta.

Pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban bank untuk tetap menyampaikan dokumen dan laporan yang dipersyaratkan.

Rencana Bisnis 2027 Mengikuti Ketentuan Peralihan

Dalam masa peralihan, penyusunan rencana bisnis untuk tahun 2027 mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam POJK tersebut. Berdasarkan penjelasan OJK, rencana bisnis tahun 2027 yang disampaikan paling lambat 30 November 2026 masih mengacu pada POJK Nomor 5/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2021, termasuk ketentuan mengenai informasi tambahan tertentu.

Ketentuan pelaksanaan dari regulasi sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2026. Selanjutnya, OJK akan menyiapkan ketentuan pelaksana untuk menyelaraskan tata cara pelaporan dengan regulasi terbaru.

Melalui pembaruan aturan ini, OJK berharap perencanaan bisnis perbankan menjadi lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat pengawasan yang berorientasi ke depan.

Pada akhirnya, kualitas perencanaan yang baik diharapkan mampu membantu bank menjaga kesehatan keuangan, mengelola risiko secara bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi intermediasi untuk mendukung pembiayaan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi nasional.(Rjb)

OJK Perkuat Pengawasan PerbankanPelanggaran Rencana Bisnis Bisa Berujung Denda Rp100 Juta