OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Tembus Rp 2,1 Triliun

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal memperkuat langkah reformasi untuk menjaga integritas perdagangan saham dan memulihkan kepercayaan investor. Salah satu upaya yang ditempuh adalah membuka ruang dialog dengan analis, ekonom, serta pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (18/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi regulator dan pelaku pasar untuk membahas perkembangan terkini pasar modal sekaligus menghimpun masukan mengenai kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, serta jajaran pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) turut menghadiri pertemuan itu.

Friderica menekankan bahwa komunikasi terbuka antara regulator dan pelaku pasar diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat menjawab persoalan di lapangan. Menurut dia, regulator tidak cukup hanya menyampaikan ketentuan, tetapi juga perlu mendengarkan pandangan para pemangku kepentingan.

Masukan dari pelaku pasar, lanjutnya, menjadi bahan penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pasar modal Indonesia.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui,” ujar Friderica.

Reformasi dan penegakan hukum

Sementara itu, Hasan Fawzi menegaskan, OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Agenda tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi, penguatan komunikasi dengan penyedia indeks global, serta dialog dengan investor untuk menindaklanjuti berbagai masukan mengenai pasar modal nasional.

Selain pembenahan kebijakan, OJK juga mengandalkan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Hasan menjelaskan, sanksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK, bukan semata-mata reaksi terhadap dinamika pasar yang sedang berlangsung.

Penegakan hukum, menurut dia, merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memastikan pasar modal berjalan dengan integritas dan tetap memperoleh kepercayaan investor.

Hasan juga mengingatkan bahwa berbagai tekanan yang dihadapi pasar perlu direspons secara terukur dengan mengedepankan fakta dan pertimbangan rasional, bukan hanya mengikuti sentimen yang berkembang.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif,” katanya.

Ia menambahkan, pandangan analis, ekonom, dan finfluencer dibutuhkan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta dapat ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO. Keterlibatan berbagai pihak dinilai semakin penting seiring dengan meluasnya jumlah investor di pasar modal Indonesia.

Keterbukaan informasi diperluas

Dari sisi infrastruktur pasar, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal.

Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan. Langkah ini diharapkan membantu pelaku pasar memperoleh informasi yang lebih memadai dalam mengambil keputusan investasi.

Melalui dialog konsolidasi tersebut, OJK dan SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

Berbagai masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat reformasi, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Ke depan, konsistensi dalam menjalankan reformasi, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk mendukung pasar modal yang lebih kredibel dan berintegritas.(Rjb)

1 TriliunDenda Pelanggaran Tembus Rp 2OJK Perkuat Integritas Pasar Modal