<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekonomi &#8211; Patroli C.I.A</title>
	<atom:link href="https://patrolicia.com/category/ekonomi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://patrolicia.com</link>
	<description>Cerdas, Independen &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2026 12:09:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>
	<item>
		<title>Standard dan Poor’ Pertahankan Rating Indonesia, OJK Pacu Reformasi Tata Kelola Hadapi Risiko Global</title>
		<link>https://patrolicia.com/16111/standard-poor-pertahankan-rating-indonesia-ojk-pacu-reformasi-tata-kelola-hadapi-risiko-global/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 12:00:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Pacu Reformasi Tata Kelola Hadapi Risiko Global]]></category>
		<category><![CDATA[Standard & Poor’ pertahankan Ranting Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16111</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="449" height="304" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195226.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195226.jpg 449w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195226-300x203.jpg 300w" sizes="(max-width: 449px) 100vw, 449px" /></div>Peringkat BBB Outlook Stabil dinilai memperkuat kepercayaan investor, sementara OJK memperketat tata kelola dan manajemen risiko untuk menjaga daya tahan sektor keuangan. PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Kepercayaan dunia terhadap perekonomian Indonesia kembali mendapat penguatan setelah Standard &#38; Poor&#8217;s (S&#38;P) Global Ratings mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil. Penilaian itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="449" height="304" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195226.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195226.jpg 449w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195226-300x203.jpg 300w" sizes="(max-width: 449px) 100vw, 449px" /></div><p><strong>Peringkat BBB Outlook Stabil dinilai memperkuat kepercayaan investor, sementara OJK memperketat tata kelola dan manajemen risiko untuk menjaga daya tahan sektor keuangan.</strong></p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-16113" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195148-300x193.jpg" alt="" width="300" height="193" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195148-300x193.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195148-210x136.jpg 210w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_195148.jpg 460w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
<strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>K</strong></span>epercayaan dunia terhadap perekonomian Indonesia kembali mendapat penguatan setelah Standard &amp; Poor&#8217;s (S&amp;P) Global Ratings mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil. Penilaian itu dinilai menjadi bukti bahwa fundamental ekonomi nasional tetap kokoh meski dibayangi ketidakpastian ekonomi global.</p>
<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keputusan S&amp;P menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia. Menurut dia, pengakuan lembaga pemeringkat internasional tersebut sekaligus memperkuat optimisme terhadap prospek investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.</p>
<p>&#8220;Keputusan S&amp;P mempertahankan peringkat kredit Indonesia menunjukkan fundamental ekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Ini menjadi dorongan bagi OJK untuk terus memperkuat sektor jasa keuangan melalui berbagai reformasi,&#8221; kata Friderica di Jakarta, Senin (14/7).</p>
<p>Dalam laporannya, S&amp;P menilai ketahanan ekonomi Indonesia ditopang oleh kuatnya konsumsi domestik, kebijakan fiskal yang hati-hati (prudent), serta kerangka kebijakan yang dinilai kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi.</p>
<p>Merespons penilaian tersebut, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan berbasis risiko, memperdalam pasar keuangan, meningkatkan integritas dan tata kelola industri, serta mempercepat transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).</p>
<p>Langkah tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus mendukung agenda strategis pemerintah, mulai dari peningkatan investasi, transformasi ekonomi, hingga penguatan daya saing nasional.</p>
<p>Friderica menambahkan, kondisi sektor jasa keuangan nasional hingga kini tetap berada dalam kondisi stabil. Hal itu tercermin dari permodalan industri yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terkendali, serta fungsi intermediasi yang terus tumbuh sehingga mampu menopang pembiayaan perekonomian.</p>
<p>Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK juga menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi bersama pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.</p>
<p>Di sisi lain, OJK juga menaruh perhatian besar pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko melalui penyelenggaraan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 bertema Future-ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity.</p>
<p>Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi syarat utama agar setiap kebijakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p>Menurut Sophia, tantangan global semakin kompleks, mulai dari ancaman serangan siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), perubahan regulasi, ketegangan geopolitik, hingga dampak perubahan iklim. Karena itu, penerapan governance, risk, and compliance (GRC) tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi fondasi utama menjaga ketahanan industri jasa keuangan.</p>
<p>&#8220;Tata kelola yang baik harus mampu mengantisipasi risiko sebelum berkembang menjadi krisis, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,&#8221; ujarnya.<br />
Forum yang diikuti lebih dari 20.000 peserta dari regulator, industri jasa keuangan, akademisi, hingga praktisi internasional itu juga membahas penguatan transparansi organisasi, budaya integritas, dan inovasi digital yang beretika.</p>
<p>Melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia semakin tangguh menghadapi gejolak global sekaligus menjadi motor penggerak menuju visi Indonesia Emas 2045.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Longgarkan Skema Pencairan Dana Pensiun, Peserta Kini Bisa Memilih Dibayar Sekaligus atau Berkala</title>
		<link>https://patrolicia.com/16109/ojk-longgarkan-skema-pencairan-dana-pensiun-peserta-kini-bisa-memilih-dibayar-sekaligus-atau-berkala/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 03:07:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Longgarkan Skema Pencairan Dana Pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[Peserta Kini Bisa Memilih Dibayar Sekaligus atau Berkala]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16109</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi peserta dana pensiun untuk memilih mekanisme pencairan manfaat, baik secara sekaligus maupun berkala. Keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi peserta dana pensiun untuk memilih mekanisme pencairan manfaat, baik secara sekaligus maupun berkala.</p>
<p>Keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 itu bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak peserta dana pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.</p>
<p>OJK menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, termasuk janda, duda, maupun anak sebagai ahli waris.</p>
<p>Melalui kebijakan baru tersebut, peserta diberikan hak untuk menentukan apakah manfaat pensiun akan diterima sekaligus atau dicairkan secara berkala sesuai kebutuhan. Selain itu, dana pensiun kini diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa lagi dibatasi nilai maksimal maupun persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.</p>
<p>Meski demikian, OJK menegaskan setiap dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun sebelum menerapkan mekanisme pembayaran baru tersebut.</p>
<p>Menurut OJK, kebijakan ini merupakan bentuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak peserta dan keberlanjutan pengelolaan dana pensiun.</p>
<p>Keputusan tersebut berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan yang baru mengenai pembayaran manfaat pensiun.</p>
<p>OJK juga menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga stabilitas industri, meningkatkan tata kelola, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Riset Dosen Undana Tembus Hibah Jepang, Peta Mikroplastik Disiapkan untuk Selamatkan Rumput Laut NTT</title>
		<link>https://patrolicia.com/16094/riset-dosen-undana-tembus-hibah-jepang-peta-mikroplastik-disiapkan-untuk-selamatkan-rumput-laut-ntt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 02:23:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Peta Mikroplastik Disiapkan untuk Selamatkan Rumput Laut NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Riset Dosen Undana Tembus Hibah Jepang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16094</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="571" height="380" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301.jpg 571w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 571px) 100vw, 571px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali mencatat capaian di tingkat internasional. Sejumlah dosennya berhasil memperoleh pendanaan riset dari Yayasan KWEF, Jepang, untuk meneliti sebaran mikroplastik di perairan Kabupaten Kupang. Keberhasilan tersebut menjadi pengakuan atas meningkatnya daya saing riset Undana sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi itu dalam pengembangan ilmu lingkungan perairan, marikultur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="571" height="380" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301.jpg 571w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102301-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 571px) 100vw, 571px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>U</strong></span>niversitas Nusa Cendana (Undana) kembali mencatat capaian di tingkat internasional. Sejumlah dosennya berhasil memperoleh pendanaan riset dari Yayasan KWEF, Jepang, untuk meneliti sebaran mikroplastik di perairan Kabupaten Kupang. Keberhasilan tersebut menjadi pengakuan atas meningkatnya daya saing riset Undana sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi itu dalam pengembangan ilmu lingkungan perairan, marikultur berkelanjutan, dan pengelolaan wilayah pesisir.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-16096" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102237-300x158.jpg" alt="" width="300" height="158" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102237-300x158.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260714_102237.jpg 660w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
Pendanaan internasional itu diarahkan untuk menghasilkan peta spasial sebaran mikroplastik berbasis teknologi Geographic Information System (GIS). Hasil penelitian diharapkan menjadi dasar ilmiah dalam pengelolaan kawasan pesisir sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah kepulauan, khususnya Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Penelitian tersebut lahir dari persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir. Budidaya rumput laut sebagai salah satu penopang ekonomi ribuan keluarga di Kabupaten Kupang kerap mengalami gangguan akibat penyakit ice-ice, penurunan kualitas perairan, tekanan aktivitas manusia, hingga meningkatnya pencemaran mikroplastik.</p>
<p>Selama ini, minimnya data ilmiah mengenai kondisi perairan membuat pembudidaya sering menentukan lokasi tanam berdasarkan perkiraan. Kondisi itu meningkatkan risiko gagal panen dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.</p>
<p>Melalui riset ini, para peneliti Undana akan memetakan kawasan yang aman maupun yang berpotensi tercemar. Peta tersebut selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat pesisir dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pengelolaan ruang laut.</p>
<p>Dengan tersedianya informasi berbasis penelitian, pembudidaya rumput laut diharapkan dapat memilih lokasi budidaya yang lebih aman sehingga produktivitas meningkat dan risiko gagal panen dapat ditekan.</p>
<p>Keberhasilan memperoleh hibah dari Jepang juga memperluas jejaring kolaborasi internasional Undana. Lebih dari sekadar capaian akademik, penelitian ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi perlindungan ekosistem pesisir sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bos Prolife Dijerat Pidana, OJK Sita Aset Rp114 Miliar demi Selamatkan Hak Pemegang Polis</title>
		<link>https://patrolicia.com/16092/bos-prolife-dijerat-pidana-ojk-sita-aset-rp114-miliar-demi-selamatkan-hak-pemegang-polis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 04:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bos Prolife Dijerat Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Sita Aset Rp114 Miliar demi Selamatkan Hak Pemegang Polis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16092</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam membersihkan industri jasa keuangan dari praktik yang melanggar hukum. Kali ini, OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) berinisial HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian. Bersamaan dengan itu, penyidik OJK menyita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam membersihkan industri jasa keuangan dari praktik yang melanggar hukum. Kali ini, OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) berinisial HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian. Bersamaan dengan itu, penyidik OJK menyita aset senilai lebih dari Rp114 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p>
<p>Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan panjang yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi itu. Penyidikan bermula dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK yang mewajibkan pemegang saham pengendali mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan per 30 September 2023. Selain itu, tersangka juga diduga sengaja menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023.</p>
<p>Kasus ini berakar pada memburuknya kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang tidak lagi mampu memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi. Berbagai langkah penyehatan telah ditempuh regulator, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun gagal terlaksana karena tidak adanya dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham dan investor baru.</p>
<p>Akibat kondisi tersebut, OJK mencabut izin usaha perusahaan pada 2 November 2023. Sebelum pencabutan izin dilakukan, regulator telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali agar mengganti kerugian perusahaan. Namun, perintah itu diduga tidak dipenuhi dan menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyidikan pidana.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Hingga kini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, disita pula deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai sekitar Rp72 miliar.</p>
<p>Penyitaan aset tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mengembalikan hak-hak pemegang polis sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku atau pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut.</p>
<p>HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.</p>
<p>OJK menyatakan proses hukum telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.</p>
<p>Menurut OJK, perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan kerugian korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.</p>
<p>Dalam penanganannya, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis dan masyarakat.</p>
<p>Melalui langkah tegas ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan secara profesional, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat tata kelola industri jasa keuangan di Indonesia.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keyakinan Warga NTT terhadap Ekonomi Tetap Tinggi, Bank Indonesia: Konsumsi Masih Jadi Penopang Utama</title>
		<link>https://patrolicia.com/16088/keyakinan-warga-ntt-terhadap-ekonomi-tetap-tinggi-bank-indonesia-konsumsi-masih-jadi-penopang-utama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 16:28:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia: Konsumsi Masih Jadi Penopang Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keyakinan Warga NTT terhadap Ekonomi Tetap Tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16088</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="933" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0060.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0060.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0060-225x300.jpg 225w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Optimisme masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap kondisi perekonomian masih tetap terjaga pada Juni 2026, meskipun mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya. Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia menunjukkan masyarakat masih yakin terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospeknya dalam enam bulan mendatang. Survei Bank Indonesia yang melibatkan 100 responden di Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="933" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0060.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0060.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0060-225x300.jpg 225w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>ptimisme masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap kondisi perekonomian masih tetap terjaga pada Juni 2026, meskipun mengalami perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya. Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia menunjukkan masyarakat masih yakin terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospeknya dalam enam bulan mendatang.</p>
<p>Survei Bank Indonesia yang melibatkan 100 responden di Kota Kupang mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Juni 2026 sebesar 124,33. Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 131,67, namun masih berada jauh di atas level 100 yang menandakan masyarakat tetap berada dalam zona optimistis.</p>
<p>Penurunan tipis optimisme terutama dipengaruhi oleh perlambatan pada Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) yang turun dari 122,00 pada Mei menjadi 117,33 pada Juni. Pelemahan itu terutama dipicu oleh persepsi masyarakat terhadap penghasilan saat ini dan ketersediaan lapangan kerja yang dinilai belum sekuat bulan sebelumnya. Meski demikian, minat masyarakat untuk membeli barang tahan lama (durable goods) justru menunjukkan peningkatan.</p>
<p>Di sisi lain, harapan masyarakat terhadap kondisi ekonomi enam bulan mendatang juga masih positif. Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) tercatat 131,33, meskipun lebih rendah dibandingkan Mei yang mencapai 141,33. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh ekspektasi yang lebih moderat terhadap perkembangan kegiatan usaha, pendapatan, serta peluang kerja pada masa mendatang.</p>
<p>Survei juga memperlihatkan pola pengeluaran masyarakat yang masih didominasi kebutuhan konsumsi. Sebanyak 58,26 persen dari total pendapatan responden digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, 22,24 persen dialokasikan untuk tabungan dan 19,50 persen digunakan untuk membayar cicilan atau pinjaman.</p>
<p>Temuan tersebut menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama aktivitas ekonomi di NTT. Di tengah perlambatan optimisme, masyarakat tetap menjaga kepercayaan terhadap prospek ekonomi daerah, sekaligus menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola pendapatan melalui peningkatan tabungan dan pemenuhan kewajiban kredit.</p>
<p>Bank Indonesia menilai terjaganya keyakinan konsumen menjadi modal penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi NTT pada paruh kedua 2026, meski tantangan berupa peningkatan pendapatan dan perluasan kesempatan kerja masih menjadi perhatian.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abai Perintah OJK, Pengendali Prolife Dijerat Pidana dan Aset Rp114 Miliar Disita</title>
		<link>https://patrolicia.com/16085/abai-perintah-ojk-pengendali-prolife-dijerat-pidana-dan-aset-rp114-miliar-disita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 10:37:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Abai Perintah OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendali Prolife Dijerat Pidana dan Aset Rp114 Miliar Disita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16085</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyita aset bernilai lebih dari Rp114 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran yang merugikan pemegang polis tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyita aset bernilai lebih dari Rp114 miliar dalam <span style="text-transform: initial;">penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran yang merugikan pemegang polis tidak akan berhenti pada sanksi administratif, tetapi berlanjut hingga proses pidana dan pemulihan aset.</span></p>
<p>Penyidikan menetapkan HS, pemegang saham pengendali perusahaan, sebagai tersangka. Ia diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban penggantian kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan per 30 September 2023. Selain itu, tersangka juga diduga menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020 hingga 2023.</p>
<p>Kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan OJK terhadap kondisi keuangan perusahaan. Setelah gagal memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan, izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dicabut pada 2 November 2023.</p>
<p>OJK menyatakan sebelumnya telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyelamatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut gagal terlaksana karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis maupun dukungan tambahan modal dari pemegang saham dan investor baru.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya mengumpulkan alat bukti pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan senilai sekitar Rp72 miliar.</p>
<p>Menurut OJK, penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai pelaku serta membuka peluang pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyidik OJK akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.</p>
<p>Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum guna menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan tata kelola industri perasuransian, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK–KPPU Perkuat Aliansi, Bidik Persaingan Sehat di Era Digital demi Lindungi Konsumen</title>
		<link>https://patrolicia.com/16083/ojk-kppu-perkuat-aliansi-bidik-persaingan-sehat-di-era-digital-demi-lindungi-konsumen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 12:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bidik Persaingan Sehat di Era Digital demi Lindungi Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[OJK–KPPU Perkuat Aliansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16083</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi pengawasan dengan memperbarui nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah menghadapi dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks di tengah pesatnya transformasi digital. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square-outline"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi pengawasan dengan memperbarui nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah menghadapi dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks di tengah pesatnya transformasi digital. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.</p>
<p>Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 dan Nomor MOU-3/D.01/2026 ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan kerja sama serupa yang telah berlangsung sejak 2020.</p>
<p>Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagai bentuk kolaborasi lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.</p>
<p>Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan nota kesepahaman merupakan respons terhadap perubahan yang cepat di sektor jasa keuangan. Menurut dia, persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi terciptanya industri keuangan yang inovatif, efisien, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, serta perekonomian. Di sektor jasa keuangan, hal itu menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Friderica menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama industri jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, serta persaingan usaha yang sehat harus dijaga secara bersama-sama melalui kolaborasi antarlembaga, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai hubungan antara sektor jasa keuangan dan persaingan usaha semakin erat seiring berkembangnya teknologi digital. Inovasi telah membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan, tetapi pada saat yang sama memunculkan tantangan baru yang membutuhkan koordinasi pengawasan yang lebih kuat.</p>
<p>Menurutnya, inovasi digital tidak boleh mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu, sinergi antara OJK dan KPPU menjadi langkah strategis untuk memastikan perkembangan ekonomi digital tetap berlangsung secara adil, kompetitif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.</p>
<p>Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.</p>
<p>Melalui kerja sama yang diperbarui ini, OJK dan KPPU berharap koordinasi antar-lembaga semakin efektif dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Naikkan Standar Permodalan BPR, Bank Daerah Dituntut Lebih Sehat dan Kompetitif</title>
		<link>https://patrolicia.com/16081/ojk-naikkan-standar-permodalan-bpr-bank-daerah-dituntut-lebih-sehat-dan-kompetitif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 12:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Daerah Dituntut Lebih Sehat dan Kompetitif]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Naikkan Standar Permodalan BPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16081</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Regulasi baru ini diharapkan mendorong lahirnya BPR yang lebih sehat, berdaya saing, serta memiliki ketahanan lebih baik dalam menghadapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Regulasi baru ini diharapkan mendorong lahirnya BPR yang lebih sehat, berdaya saing, serta memiliki ketahanan lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko usaha.</p>
<p>Kebijakan tersebut menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2015 dan dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan industri perbankan serta dinamika perekonomian nasional. OJK menilai penguatan kualitas dan kuantitas permodalan menjadi kebutuhan mendesak agar BPR mampu menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan, khususnya dalam melayani pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.</p>
<p>Dalam aturan terbaru itu, setiap BPR diwajibkan memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah sebesar 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Selain itu, modal inti juga harus mencapai sedikitnya 8 persen dari ATMR sebagai penyangga utama untuk menyerap potensi kerugian.</p>
<p>Melalui ketentuan tersebut, OJK ingin memastikan setiap BPR memiliki kapasitas permodalan yang cukup sehingga mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.</p>
<p>Regulasi ini juga mengatur secara lebih rinci komponen modal inti dan modal pelengkap, termasuk mekanisme pengakuan dana setoran modal, persyaratan modal inti tambahan, hingga berbagai faktor yang dapat menambah maupun mengurangi kualitas modal BPR.</p>
<p>OJK menegaskan bahwa setiap penambahan modal harus memperoleh persetujuan regulator dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Dana setoran modal, misalnya, tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham, tidak boleh berasal dari pendanaan BPR sendiri, serta wajib dilengkapi administrasi paling lambat 120 hari kerja setelah memperoleh persetujuan OJK.</p>
<p>Penguatan tata kelola permodalan tersebut dinilai penting agar modal yang tercatat benar-benar mencerminkan kemampuan keuangan BPR dalam menyerap risiko, bukan sekadar angka administratif.</p>
<p>Bagi industri BPR, aturan baru ini menjadi tantangan sekaligus peluang. BPR dengan struktur permodalan yang kuat diperkirakan memiliki ruang lebih besar untuk memperluas pembiayaan kepada sektor usaha produktif, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.</p>
<p>Sebaliknya, BPR yang masih memiliki keterbatasan modal dituntut melakukan penguatan kelembagaan melalui penambahan modal oleh pemegang saham, konsolidasi, maupun langkah strategis lainnya agar tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.</p>
<p>Dengan regulasi baru tersebut, OJK berharap industri BPR mampu tumbuh lebih sehat, resilien, dan semakin dipercaya masyarakat sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan hingga ke pelosok daerah.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK-KPPU Perbarui Kerja Sama Lima Tahun, Fokus Jaga Persaingan Sehat dan Konsumen</title>
		<link>https://patrolicia.com/16077/ojk-kppu-perbarui-kerja-sama-lima-tahun-fokus-jaga-persaingan-sehat-dan-konsumen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 12:35:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fokus Jaga Persaingan Sehat dan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[OJK-KPPU Perbarui Kerja Sama Lima Tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16077</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan kerja sama kedua lembaga selama lima tahun ke depan, di tengah semakin pesatnya perkembangan ekonomi dan transformasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0094-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan kerja sama kedua lembaga selama lima tahun ke depan, di tengah semakin pesatnya perkembangan ekonomi dan transformasi digital.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-16079" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0093-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0093-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0093-450x300.jpg 450w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260707-WA0093.jpg 700w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan tersebut memperbarui kerja sama yang telah terjalin sejak 2020 dengan cakupan yang lebih luas dan menyesuaikan tantangan baru di sektor jasa keuangan.</p>
<p>Kerja sama itu mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kolaborasi lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.</p>
<p>Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya industri jasa keuangan yang kredibel dan berdaya saing.</p>
<p>Menurutnya, persaingan yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian nasional. Kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, kata dia, hanya dapat dibangun melalui transparansi, integritas, dan komitmen menjaga iklim usaha yang sehat.</p>
<p>&#8220;Kolaborasi antarlembaga menjadi semakin penting agar pertumbuhan sektor jasa keuangan tetap berjalan seiring dengan penguatan pelindungan konsumen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan transformasi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan, namun sekaligus memunculkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.</p>
<p>Ia menilai inovasi teknologi tidak boleh mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, sinergi antara KPPU dan OJK menjadi langkah strategis untuk memastikan perkembangan ekonomi digital berlangsung secara adil dan kompetitif.</p>
<p>Menurut Fanshurullah, kerja sama tersebut diharapkan memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas kedua lembaga dalam mengantisipasi berbagai persoalan persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.</p>
<p>Penandatanganan Nota Kesepahaman itu juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.</p>
<p>Melalui pembaruan kerja sama ini, OJK dan KPPU berharap pengawasan terhadap sektor jasa keuangan semakin kuat sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Perketat Modal BPR, Bank Bermodal Lemah Terancam Kena Sanksi</title>
		<link>https://patrolicia.com/16059/ojk-perketat-modal-bpr-bank-bermodal-lemah-terancam-kena-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 06:10:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Bermodal Lemah Terancam Kena Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Perketat Modal BPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16059</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa regulator ingin memperkuat fondasi industri BPR agar lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing di tengah meningkatnya tekanan ekonomi serta perubahan lanskap industri perbankan. Peraturan yang mulai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="549" height="363" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109.jpg 549w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260618_075109-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 549px) 100vw, 549px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square-outline"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa regulator ingin memperkuat fondasi industri BPR agar lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing di tengah meningkatnya tekanan ekonomi serta perubahan lanskap industri perbankan.</p>
<p>Peraturan yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 itu menggantikan aturan lama mengenai kewajiban penyediaan modal minimum. Fokus utamanya adalah memastikan setiap BPR memiliki modal yang cukup untuk menopang ekspansi usaha, menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, sekaligus menyerap risiko yang muncul dalam operasional.</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan industri BPR di masa depan.</p>
<p>&#8220;Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan mampu menyerap risiko yang timbul dari kegiatan operasional,&#8221; ujarnya dalam keterangan resmi.</p>
<p>Dalam regulasi baru tersebut, OJK menetapkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah sebesar 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Selain itu, modal inti minimum ditetapkan sedikitnya 8 persen dari ATMR.</p>
<p>Tak hanya menaikkan standar permodalan, OJK juga memberikan ruang bagi BPR untuk memenuhi modal inti melalui sejumlah skema yang lebih fleksibel. Di antaranya penambahan modal disetor, penyertaan aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, relaksasi penyelesaian administrasi penambahan modal, serta pengakuan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.</p>
<p>Namun, di balik berbagai relaksasi tersebut, OJK juga mempertegas mekanisme pengawasan. BPR yang gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum akan dikenai sanksi yang lebih tegas sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin industri.</p>
<p>Regulasi ini juga menyelaraskan ketentuan permodalan BPR dengan berbagai aturan baru yang diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.</p>
<p>Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan masing-masing BPR, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di berbagai daerah.</p>
<p>Melalui penguatan permodalan, OJK berharap industri BPR memiliki skala usaha yang lebih kuat, tata kelola yang semakin baik, dan kapasitas yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
