<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum dan Ham &#8211; Patroli C.I.A</title>
	<atom:link href="https://patrolicia.com/category/hukum-dan-ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://patrolicia.com</link>
	<description>Cerdas, Independen &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Feb 2026 04:50:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Korban Jalan Berlubang Bisa Tuntut Pidana Penyelenggara Jalan</title>
		<link>https://patrolicia.com/15182/korban-jalan-berlubang-bisa-tuntut-pidana-penyelenggara-jalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 04:49:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Jalan Berlubang Bisa Tuntut Pidana Penyelenggara Jalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=15182</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="525" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228-300x225.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>UU LLAJ Atur Ancaman Penjara hingga 5 Tahun Jika Kelalaian Perbaikan Jalan Berujung Korban Jiwa          PATROLICIA COM PROPINSI NTT.           Kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang bukan sekadar musibah. Dalam sejumlah kasus, peristiwa tersebut dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan apabila terbukti lalai melakukan perbaikan. Ketentuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="525" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228-300x225.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG20230526111228-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>UU LLAJ Atur Ancaman Penjara hingga 5 Tahun Jika Kelalaian Perbaikan Jalan Berujung Korban Jiwa       </strong></p>
<p><strong> </strong> <strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.          </strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>K</strong></span>ecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang bukan sekadar musibah. Dalam sejumlah kasus, peristiwa tersebut dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan apabila terbukti lalai melakukan perbaikan.<br />
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. Aturan tersebut menegaskan, penyelenggara jalan—baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah—wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak agar tidak membahayakan pengguna.<br />
Pada Pasal 273 ayat (1), disebutkan bahwa apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.<br />
Sementara itu, pada ayat (2) ditegaskan, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.<br />
Adapun dalam ayat (3), apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.<br />
Pakar hukum menilai, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab negara atas kerusakan infrastruktur yang membahayakan keselamatan publik. “Negara memiliki kewajiban menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika ada kelalaian yang terbukti dan menimbulkan korban, maka ada konsekuensi hukum,” ujar seorang praktisi hukum di Kupang.<br />
Langkah Hukum Korban<br />
Bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh.<br />
Pertama, mengamankan bukti. Korban disarankan mendokumentasikan kondisi lubang jalan, lokasi kejadian, serta kerusakan kendaraan. Bukti visual dan saksi di lokasi akan memperkuat posisi hukum korban.<br />
Kedua, melaporkan kejadian kepada kepolisian guna memperoleh surat laporan kecelakaan sebagai dasar hukum apabila korban hendak menempuh gugatan atau proses pidana.<br />
Ketiga, melaporkan kondisi jalan rusak melalui kanal resmi pemerintah daerah, termasuk layanan pengaduan publik atau media sosial instansi terkait seperti dinas pekerjaan umum, agar ada rekam jejak laporan dan tanggung jawab administratif.<br />
Aktivis keselamatan jalan mengingatkan bahwa banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak memilih diam karena menganggap kejadian tersebut sebagai risiko pribadi. Padahal, regulasi telah memberikan ruang bagi warga untuk menuntut akuntabilitas.<br />
Di sejumlah daerah, kerusakan jalan masih menjadi persoalan klasik yang berulang, terutama saat musim hujan. Minimnya pengawasan dan lambannya perbaikan sering kali berujung pada kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah.<br />
Dengan adanya payung hukum yang tegas, masyarakat diharapkan tidak ragu memperjuangkan haknya, sementara pemerintah dituntut lebih sigap dalam memastikan kondisi jalan tetap aman dan layak dilalui.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FP-NTT Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Tidak Terkait TPPO</title>
		<link>https://patrolicia.com/15174/fp-ntt-keberatan-pemberitaan-tanpa-konfirmasi-tegaskan-tidak-terkait-tppo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 13:07:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[FP-NTT Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tegaskan Tidak Terkait TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=15174</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="801" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0049.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0049.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0049-262x300.jpg 262w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) menyatakan keberatan atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus organisasi tanpa konfirmasi langsung kepada pihak FP-NTT. Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Wilvridus Watu, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, mewakili jajaran FP-NTT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="801" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0049.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0049.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260211-WA0049-262x300.jpg 262w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.     </strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>D</strong></span>ewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) menyatakan keberatan atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus organisasi tanpa konfirmasi langsung kepada pihak FP-NTT.<br />
Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Wilvridus Watu, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, mewakili jajaran FP-NTT secara nasional. Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi membangun persepsi publik yang keliru, seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).<br />
“Kami menyesalkan pemuatan gambar hasil tangkapan layar tanpa izin, tanpa klarifikasi, dan tanpa verifikasi langsung kepada DPP FP-NTT sebagai pihak yang terdampak,” kata Wilvridus, Rabu (11/2/2026).<br />
Menurut dia, praktik jurnalistik profesional mewajibkan media menerapkan prinsip check and recheck, khususnya dalam penggunaan foto atau gambar yang dapat berdampak pada reputasi seseorang atau organisasi. Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan pemberitaan dilakukan secara berimbang dan melalui proses verifikasi.<br />
Wilvridus juga mengingatkan Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penggunaan gambar dari media sosial atau potongan video yang kemudian dikaitkan dengan narasi bernuansa negatif tanpa konfirmasi dinilai berpotensi melanggar prinsip tersebut.<br />
Secara hukum, ia menilai publikasi gambar dalam konteks yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat berimplikasi sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil.<br />
Karena itu, DPP FP-NTT menyatakan membuka opsi menempuh mekanisme hukum, mulai dari penggunaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, hingga langkah hukum pidana dan/atau perdata, apabila pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi.<br />
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak membangun generalisasi tanpa dasar serta konfirmasi yang sah,” ujar Wilvridus.<br />
Tegaskan Tidak Terkait TPPO<br />
Dalam pernyataan resminya, DPP FP-NTT menegaskan tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO.<br />
Wilvridus menyatakan, sejak berdiri, FP-NTT fokus pada kerja-kerja kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan pengiriman pekerja migran nonprosedural.<br />
Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, jaringan relawan FP-NTT di Jakarta dan NTT telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah dan hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui Jakarta.<br />
Para calon korban tersebut, menurut dia, ditampung sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta, disertai edukasi hukum, pendampingan sosial, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.<br />
“Sebagian besar pembiayaan kebutuhan hidup sementara dan ongkos pemulangan dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota di bawah koordinasi Ketua Umum Yohanes Hiba Ndale,” kata Wilvridus.<br />
Ia juga menyebut terdapat calon pekerja yang setelah mendapat edukasi memilih bekerja secara legal di Jakarta, dan FP-NTT membantu memfasilitasi akses pekerjaan yang sah.<br />
Klarifikasi Video Dukungan Polri<br />
Terkait beredarnya video dukungan terhadap institusi Polri yang disampaikan Ketua Umum DPP FP-NTT, Wilvridus menjelaskan video tersebut dibuat secara spontan dalam forum diskusi internal.<br />
Ia menegaskan, video tersebut tidak memiliki hubungan kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan. Kehadiran individu tertentu dalam forum tersebut, menurut dia, tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tanggung jawab organisasi.<br />
Wilvridus menekankan, dalam hukum pidana berlaku asas pertanggungjawaban personal, sehingga tanggung jawab pidana bersifat individual dan tidak dapat dialihkan kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan kesengajaan.<br />
DPP FP-NTT, lanjutnya, mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, tanpa pandang bulu.<br />
Organisasi itu juga mengimbau media menjunjung asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak mencederai reputasi organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan.<br />
“Kami tetap berkomitmen mendukung pemberantasan TPPO dan perlindungan masyarakat NTT,” ujar Wilvridus.(Team)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Undana Kupang Kembali Diterpa Dugaan Korupsi, Pengadaan Genset Rp1,2 Miliar Masuk Penyidikan</title>
		<link>https://patrolicia.com/15118/undana-kupang-kembali-diterpa-dugaan-korupsi-pengadaan-genset-rp12-miliar-masuk-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 06:37:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2 Miliar Masuk Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Genset Rp1]]></category>
		<category><![CDATA[Undana Kupang Kembali Diterpa Dugaan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=15118</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260127-WA0142.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260127-WA0142.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260127-WA0142-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLICIA COM PROPINSI NTT Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali diterpa dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, kasus pengadaan generator set (genset) senilai Rp1,2 miliar resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260127-WA0142.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260127-WA0142.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260127-WA0142-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>U</strong></span>niversitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali diterpa dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, kasus pengadaan generator set (genset) senilai Rp1,2 miliar resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).<br />
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.<br />
“Kasus pengadaan genset senilai Rp1,2 miliar pada Universitas Nusa Cendana Kupang sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Alfons kepada wartawan di Kupang, Selasa (27/1/2026).<br />
Alfons menjelaskan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa saksi, termasuk dari internal Universitas Nusa Cendana, telah lebih dahulu diperiksa.<br />
“Sebagian saksi sudah dipanggil dan diperiksa. Ada pihak dari Universitas Nusa Cendana yang telah dimintai keterangan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu itu.<br />
Selain pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang. Kedua perkara tersebut ditangani dalam satu surat perintah penyidikan.<br />
“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang masuk dalam satu sprindik. Dalam waktu dekat, saksi-saksi lainnya akan kembali dipanggil untuk diperiksa,” kata Alfons.<br />
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang membelit institusi pendidikan tinggi negeri di Nusa Tenggara Timur tersebut. Kejati NTT menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima ratus Juta Mengalir dari Dana Bank NTT, Saksi Mengaku Terima Uang Tanpa Bukti Perintah</title>
		<link>https://patrolicia.com/15115/lima-ratus-juta-mengalir-dari-dana-bank-ntt-saksi-mengaku-terima-uang-tanpa-bukti-perintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 13:59:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Lima ratus Juta Mengalir dari Dana Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi Mengaku Terima Uang Tanpa Bukti Perintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=15115</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>KUPANG, PATROLICIA COM PROPINSI Persidangan perkara tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) kembali membuka tabir gelap aliran dana perbankan daerah. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (26/1/2026), saksi Chris Liyanto secara terbuka mengakui menerima uang Rp 500 juta yang bersumber dari dana Bank NTT. Namun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p>KUPANG, PATROLICIA COM PROPINSI <span class="dropcap dropcap-square"><strong>P</strong></span>ersidangan perkara tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) kembali membuka tabir gelap aliran dana perbankan daerah. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (26/1/2026), saksi Chris Liyanto secara terbuka mengakui menerima uang Rp 500 juta yang bersumber dari dana Bank NTT. Namun, pengakuan itu tidak disertai bukti perintah pencairan yang sah.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-15116" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115-300x169.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0115.jpg 700w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
Chris Liyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga, terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar yang kini dinyatakan bermasalah.<br />
Dalam keterangannya, Chris menyebut uang Rp 500 juta diterimanya dari Rachmat alias Raffi. Dana tersebut, menurut pengakuannya, merupakan bagian dari Rp 3,5 miliar milik Bank NTT yang ditempatkan pada rekening penampungan BPR Christa Jaya di Bank NTT.<br />
“Saya akui menerima Rp 500 juta dari Rachmat alias Raffi,” kata Chris di hadapan majelis hakim.<br />
Ia menegaskan, penerimaan uang itu dilakukan atas perintah Raffi. Namun, ketika JPU dan majelis hakim mendalami dasar pencairan dana tersebut, Chris tidak mampu menunjukkan bukti administrasi, surat perintah, atau dokumen transaksi yang menguatkan klaimnya.<br />
“Uang itu keluar kapan dan atas dasar apa, bukan di saya. Itu di bagian teller,” ujar Chris, menjawab pertanyaan hakim.<br />
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal perbankan serta potensi penyalahgunaan rekening penampungan. Majelis hakim menyoroti fakta bahwa dana dalam jumlah besar dapat berpindah tangan tanpa jejak perintah tertulis yang jelas.<br />
Kontradiksi kian menguat ketika Rachmat alias Raffi, yang juga dihadirkan di persidangan, secara tegas membantah seluruh pernyataan Chris. Raffi menyatakan tidak pernah memerintahkan, menyetujui, ataupun mengetahui penyerahan uang Rp 500 juta kepada Chris Liyanto.<br />
“Saya tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan,” kata Raffi di hadapan majelis hakim.<br />
Bantahan tersebut menempatkan kesaksian Chris dalam posisi krusial, sekaligus membuka dugaan adanya praktik pencairan dana di luar prosedur perbankan yang sah. JPU menilai keterangan para saksi saling bertentangan dan akan menjadi fokus pembuktian untuk mengurai alur tanggung jawab pidana dalam perkara ini.<br />
Kasus ini tidak hanya menyoal individu, tetapi juga menyingkap lemahnya tata kelola kredit dan pengawasan dana di Bank NTT. Majelis hakim menegaskan akan menelusuri secara mendalam siapa pihak yang memberi otorisasi, bagaimana mekanisme pencairan dilakukan, serta ke mana aliran dana publik tersebut bermuara.<br />
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan guna menguji konsistensi keterangan dan mengungkap konstruksi utuh dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyimpangan Dana IKOMA Guncang Undana, Publik Desak Kejati Turun Tangan</title>
		<link>https://patrolicia.com/14817/dugaan-penyimpangan-dana-ikoma-guncang-undana-publik-desak-kejati-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2025 06:07:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan Dana IKOMA Guncang Undana]]></category>
		<category><![CDATA[Publik Desak Kejati Turun Tangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=14817</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="463" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251018-WA0022.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251018-WA0022.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251018-WA0022-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Aroma tak sedap tengah menyelimuti Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Dugaan penyimpangan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) mencuat ke permukaan dan mengguncang kredibilitas dunia akademik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus yang disebut melibatkan dana hingga miliaran rupiah itu bukan hanya menyeret nama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="463" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251018-WA0022.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251018-WA0022.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251018-WA0022-300x198.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.     </strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>A</strong></span>roma tak sedap tengah menyelimuti Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Dugaan penyimpangan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) mencuat ke permukaan dan mengguncang kredibilitas dunia akademik di Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Kasus yang disebut melibatkan dana hingga miliaran rupiah itu bukan hanya menyeret nama pejabat fakultas, tetapi juga menyinggung sejumlah figur penting di lingkungan kampus, termasuk mantan Rektor Undana, Prof. Fred Benu, dan Prof. Apris Adu, Dekan FKM yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Rektor Undana.</p>
<p>Isu tersebut muncul setelah sejumlah orang tua mahasiswa dan pihak internal kampus mengungkap adanya pungutan dana IKOMA selama beberapa tahun terakhir tanpa dasar hukum yang jelas. Dana itu disebut-sebut dikumpulkan dengan alasan mendukung kegiatan mahasiswa, namun pertanggungjawabannya tak pernah dipublikasikan secara transparan.</p>
<p>Menanggapi kabar yang menyeret namanya, Prof. Fred Benu membantah tegas keterlibatannya.</p>
<p>“Saya tidak tahu soal itu. Silakan tanya Rektor,” ujar Prof. Benu kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).</p>
<p>Ia menegaskan, selama masa jabatannya sebagai rektor, tidak pernah ada laporan atau pemeriksaan resmi terkait pengelolaan dana IKOMA di FKM.     “Saya bukan rektor lagi. Kalau mau tahu apakah dulu ada pemeriksaan internal atau tidak, silakan tanyakan ke Rektor Undana,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Prof. Apris Adu yang namanya turut disebut, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Isu ini pun dinilai menjadi ujian moral dan integritas baginya di tengah proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung di kampus tersebut.</p>
<p>Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum</p>
<p>Sejumlah akademisi dan pemerhati pendidikan di NTT menilai, persoalan ini tak boleh berhenti di meja internal kampus. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.</p>
<p>“Ini bukan lagi urusan internal kampus. Ini menyangkut uang masyarakat. Kejati harus masuk untuk mengusut siapa yang bermain di balik dana IKOMA,” tegas seorang akademisi Undana yang meminta namanya dirahasiakan.</p>
<p>Orang tua mahasiswa pun mulai bersuara. Mereka mengaku kecewa karena selama bertahun-tahun membayar iuran tanpa pernah mengetahui arah penggunaan dana tersebut.</p>
<p>“Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang ada penyimpangan, harus diproses hukum,” ujar salah satu wali mahasiswa.</p>
<p>Belum Ada Klarifikasi Resmi</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak FKM maupun Rektorat Undana belum memberikan penjelasan resmi. Namun, desakan publik agar Kejati NTT melakukan penyelidikan independen terus bergema di berbagai forum akademik dan media sosial.</p>
<p>Kasus dugaan penyimpangan dana IKOMA kini menjadi sorotan tajam di kalangan civitas akademika. Banyak pihak berharap, penegakan hukum yang transparan dapat menjaga nama baik Undana sebagai kampus negeri terbesar di NTT yang selama ini dijunjung sebagai simbol integritas dan kejujuran.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Lahan di Naioni, Warga Kaget Tanah 1,5 Hektare Diduga Dijual Tanpa Izin</title>
		<link>https://patrolicia.com/14799/sengketa-lahan-di-naioni-warga-kaget-tanah-15-hektare-diduga-dijual-tanpa-izin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 05:08:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[5 Hektare Diduga Dijual Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan di Naioni]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Kaget Tanah 1]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=14799</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="930" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251003-WA0051.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251003-WA0051.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251003-WA0051-226x300.jpg 226w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>​PATROLICIA COM    PROPINSI NTT        Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga di Kelurahan Naioni, Aprianus Lona, mengaku kaget setelah mengetahui sebagian besar lahan miliknya seluas 1,5 hektare diduga telah dijual tanpa sepengetahuannya. Kasus ini terungkap saat Aprianus hendak mengecek sertifikat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="930" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251003-WA0051.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251003-WA0051.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251003-WA0051-226x300.jpg 226w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>​PATROLICIA COM    PROPINSI NTT       </strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>S</strong></span>engketa lahan kembali mencuat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga di Kelurahan Naioni, Aprianus Lona, mengaku kaget setelah mengetahui sebagian besar lahan miliknya seluas 1,5 hektare diduga telah dijual tanpa sepengetahuannya. Kasus ini terungkap saat Aprianus hendak mengecek sertifikat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.<br />
​Aprianus Lona, saat ditemui di kediamannya pada Minggu (14/9/2025), menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari neneknya. &#8220;Tanah itu saya dapat dari nenek. Luasnya sekitar 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare. Saya kaget, kok tiba-tiba sebagian besar sudah berpindah tangan,&#8221; ujarnya.<br />
​Ia menambahkan, sebagian dari lahan tersebut memang sudah ia jual. Namun, ia memastikan penjualan itu dilakukan secara sadar dan hanya untuk 13 kapling. &#8220;Tanah itu sudah saya jual sekitar 13 kapling, dan saya tahu jelas siapa pembelinya. Tapi, ini berbeda karena berpindah tangan secara diam-diam,&#8221; keluhnya.<br />
​Dugaan penjualan ilegal ini pertama kali ia ketahui pada Maret 2025, saat ia datang ke BPN untuk mengecek status 10 kapling tanahnya. Pihak BPN justru memberikan informasi yang mengejutkan. &#8220;Pihak BPN bilang, tanah saya ini atas nama Swito. Padahal jelas-jelas, tanah itu masih atas nama saya sebagai pemilik,&#8221; jelasnya.<br />
​Aprianus menduga, penjualan lahan miliknya dilakukan oleh seseorang bernama Heri. &#8220;Heri yang menjual tanah itu tanpa izin saya,&#8221; tegas Aprianus.<br />
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Heri, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.<br />
​Secara terpisah, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, yang dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025), mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. &#8220;Kami akan cek dulu data dan status kepemilikannya di kantor,&#8221; katanya singkat.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Siapkan Aturan Baru Royalti Lagu: UMKM Tak Perlu Takut Putar Musik</title>
		<link>https://patrolicia.com/14589/pemerintah-siapkan-aturan-baru-royalti-lagu-umkm-tak-perlu-takut-putar-musik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 09:18:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Siapkan Aturan Baru Royalti Lagu: UMKM Tak Perlu Takut Putar Musik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=14589</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="467" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>Kemenkumham Segera Terbitkan Permenkum, DPR Pastikan Hak Pencipta Lagu Tetap Terlindungi PATROLICIA COM PROPINSI NTT Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menerbitkan aturan baru terkait pembayaran royalti lagu. Aturan ini diharapkan menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang selama ini meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="467" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0071-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p>Kemenkumham Segera Terbitkan Permenkum, DPR Pastikan Hak Pencipta Lagu Tetap Terlindungi</p>
<p><strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT</strong></p>
<p><span class="dropcap dropcap-square"><strong>P</strong></span>emerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera menerbitkan aturan baru terkait pembayaran royalti lagu. Aturan ini diharapkan menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang selama ini meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).</p>
<p>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan intensif untuk menata ulang sistem penarikan royalti agar lebih transparan, adil, dan melindungi hak para pencipta lagu.</p>
<p>“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu sehari dua hari ini,” kata Dasco, Rabu (19/8/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>UMKM Tak Perlu Takut Putar Musik</p>
<p>Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir setelah banyak pelaku usaha mengeluhkan mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan dan memberatkan. Puncaknya, sebuah kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai membayar royalti, memunculkan efek domino ketakutan di kalangan pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya.</p>
<p>Dasco menegaskan bahwa aturan baru nanti akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak cipta. Ia mengimbau para pelaku UMKM untuk tidak perlu ragu memutar lagu, karena peraturan baru akan memastikan proses penarikan royalti berjalan wajar dan sesuai ketentuan.</p>
<p>“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar. Jangan takut untuk memutar musik,” tegasnya.</p>
<p>Permenkum Baru dan Revisi UU Hak Cipta</p>
<p>Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, peraturan menteri yang segera diterbitkan akan mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).</p>
<p>Supratman menekankan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun. Seluruh hasil pungutan adalah hak penuh pencipta lagu dan musisi.</p>
<p>Selain Permenkum baru, DPR RI juga tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk menata ulang mekanisme royalti secara komprehensif. Revisi ini akan menjadi solusi permanen agar tidak terjadi kebingungan dan praktik penagihan yang tidak wajar di kemudian hari.</p>
<p>“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN. Aturannya akan lebih jelas setelah UU Hak Cipta direvisi,” ujar Dasco.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Aturan baru royalti lagu ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memutar musik secara legal tanpa rasa takut. Di sisi lain, hak para pencipta lagu tetap dijaga, sementara pemerintah menjamin proses penarikan royalti berlangsung transparan dan akuntabel.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Winston Neil Rondo Minta Bupati Kupang Periksa Dugaan Penyelewengan Raskin di Desa Sumlili</title>
		<link>https://patrolicia.com/14563/winston-neil-rondo-minta-bupati-kupang-periksa-dugaan-penyelewengan-raskin-di-desa-sumlili/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2025 05:15:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Winston Neil Rondo Minta Bupati Kupang Periksa Dugaan Penyelewengan Raskin di Desa Sumlili]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=14563</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="523" height="652" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250815_131435.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250815_131435.jpg 523w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250815_131435-241x300.jpg 241w" sizes="auto, (max-width: 523px) 100vw, 523px" /></div>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.        Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo, mendesak Bupati Kupang untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, terkait dugaan penyelewengan distribusi beras untuk keluarga miskin (Raskin). Desakan ini disampaikan Winston setelah mencermati protes warga Desa Sumlili yang menilai penyaluran bantuan tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="523" height="652" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250815_131435.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250815_131435.jpg 523w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250815_131435-241x300.jpg 241w" sizes="auto, (max-width: 523px) 100vw, 523px" /></div><p><strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.       </strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>W</strong></span>akil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo, mendesak Bupati Kupang untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, terkait dugaan penyelewengan distribusi beras untuk keluarga miskin (Raskin).</p>
<p>Desakan ini disampaikan Winston setelah mencermati protes warga Desa Sumlili yang menilai penyaluran bantuan tidak tepat sasaran. “Ini komunitas kecil, warga pasti tahu siapa yang layak menerima dan siapa yang tidak. Kalau warga protes, itu berarti ada masalah yang harus dihormati dan ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).</p>
<p>Winston menyebut bantuan Raskin sangat vital, apalagi memasuki musim kemarau yang rawan pangan. Ia menilai pengurangan jatah bantuan dari tahun-tahun sebelumnya kerap menjadi sumber masalah. “Misalnya, dulu satu desa dapat 100 paket, lalu dikurangi jadi 50. Kepala desa tetap harus membagi ke semua penerima, sehingga porsinya berkurang. Tapi yang jadi pertanyaan, mengapa keluarga kepala desa juga ikut menerima?” katanya.</p>
<p>Ia menegaskan agar Bupati atau Camat Kupang Barat memanggil dan memeriksa Kepala Desa. “Kalau terbukti ada penyelewengan, beri sanksi sesuai aturan. Kalau tidak, pulihkan nama baiknya. Yang penting masalah ini segera selesai supaya tidak memecah warga,” tegasnya.</p>
<p>Winston juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah perayaan HUT ke-80 RI. “Jangan sampai momen kemerdekaan dinodai dengan ketidakadilan dalam pembagian bantuan. Kita harus belajar dari kasus serupa di daerah lain,” ujarnya.</p>
<p>Politisi Demokrat ini optimistis Bupati Kupang dapat bersikap bijak dan menggandeng aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.(rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Sumlili Desak Bupati Turun Tangan Usut Dugaan Penyimpangan Bansos</title>
		<link>https://patrolicia.com/14530/warga-sumlili-desak-bupati-turun-tangan-usut-dugaan-penyimpangan-bansos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 11:02:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Sumlili Desak Bupati Turun Tangan Usut Dugaan Penyimpangan Bansos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=14530</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, mendesak Bupati Kupang untuk turun langsung menyelesaikan dugaan penyimpangan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) di desa mereka. Mereka menuding ada keterlibatan oknum aparat desa, termasuk kepala desa, dalam pembagian bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran. Kasus ini sebelumnya sempat direspons Bupati Kupang dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT.     </strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>W</strong></span>arga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, mendesak Bupati Kupang untuk turun langsung menyelesaikan dugaan penyimpangan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) di desa mereka. Mereka menuding ada keterlibatan oknum aparat desa, termasuk kepala desa, dalam pembagian bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.</p>
<p>Kasus ini sebelumnya sempat direspons Bupati Kupang dengan mengutus kepala dinas terkait ke Desa Sumlili untuk menyelesaikan masalah yang sudah viral di berbagai media daring. Namun, kedatangan kepala dinas justru memicu kekecewaan warga.</p>
<p>Menurut penjelasan warga, kepala dinas hanya menegaskan bahwa bansos diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Faktanya, kata mereka, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) justru menerima bantuan, sementara petani, janda, dan warga miskin lainnya tidak mendapatkan hak mereka.</p>
<p>“Bahkan istri kepala desa sendiri menerima bansos. Di satu rumah saja, suami-istri sama-sama dapat bantuan. Semua mereka atur seenaknya,” ujar Joni, salah seorang warga.</p>
<p>Warga menilai praktik tersebut tidak adil dan bertentangan dengan tujuan program bantuan. Mereka mendesak Bupati Kupang turun langsung meninjau dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.</p>
<p>“Kalau tidak, kami akan segel kantor Desa Sumlili,” tegas Joni.</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BANSOS DESA SUMLILI DIDUGA TAK TEPAT SASARAN Warga Protes, Minta Bupati Turun Tangan</title>
		<link>https://patrolicia.com/14512/bansos-desa-sumlili-diduga-tak-tepat-sasaran-warga-protes-minta-bupati-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 02:01:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Ham]]></category>
		<category><![CDATA[BANSOS DESA SUMLILI DIDUGA TAK TEPAT SASARAN Warga Protes]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Bupati Turun Tangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=14512</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLICIA COM PROPINSI NTT Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari warga. Mereka menilai daftar penerima yang dikirim pemerintah desa ke kantor pos tak tepat sasaran, bahkan diduga menguntungkan pihak yang sudah tergolong mampu. Menurut keterangan warga, data [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="394" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG20250811175008-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLICIA COM PROPINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>P</strong></span>enyaluran bantuan sosial (bansos) beras dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari warga.<br />
Mereka menilai daftar penerima yang dikirim pemerintah desa ke kantor pos tak tepat sasaran, bahkan diduga menguntungkan pihak yang sudah tergolong mampu.</p>
<p>Menurut keterangan warga, data penerima bansos berasal dari Kementerian Sosial di Jakarta, lalu diverifikasi pemerintah desa sebelum dikirim ke kantor pos.<br />
“Nama-nama itu sudah ditandatangani kepala desa, camat, dan pihak terkait. Tapi yang jadi masalah, ada yang tergolong mampu justru menerima, sementara warga miskin malah tidak dapat,” kata salah satu warga</p>
<p>Aparatur Desa Terima Bansos</p>
<p>Warga menyoroti adanya penerima dari kalangan aparatur desa, pensiunan PNS, bahkan istri kepala desa yang mendapatkan bantuan beras dan Program Keluarga Harapan (PKH).<br />
“Rumahnya seperti istana, tapi masih dapat bansos. Sementara kami yang penghasilan pas-pasan malah dicoret dari daftar,” keluhnya.</p>
<p>Kekecewaan warga memuncak ketika kedatangan Kepala Dinas Sosial dinilai belum memberikan solusi. Pertanyaan terkait transparansi data penerima disebut sebagai provokatif.<br />
“Kami minta data penerima ditampilkan, tapi tidak direspons. Justru pertanyaan kami dianggap memprovokasi,” ungkap seorang warga lainnya.</p>
<p>Penyaluran Diduga Tak Merata</p>
<p>Selain masalah data, penyaluran bansos beras dinilai tidak merata. Ada penerima yang mendapatkan 10 kilogram, 20 kilogram, bahkan ada penyaluran tambahan pada malam hari kepada pihak tertentu.<br />
Laporan warga mengenai ketidaksesuaian ini disebut belum mendapat tanggapan memadai dari pihak terkait.</p>
<p>Masyarakat mendesak Bupati Kupang turun tangan.<br />
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai bansos yang seharusnya untuk warga tidak mampu justru jatuh ke tangan orang yang sudah berkecukupan,” tegas warga.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa dan Dinas Sosial belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran di Desa Sumlil(rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
