<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Pinjol dan Koperasi Ilegal Dibongkar &#8211; Patroli C.I.A</title>
	<atom:link href="https://patrolicia.com/tag/dugaan-penyalahgunaan-data-nasabah-pinjol-dan-koperasi-ilegal-dibongkar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://patrolicia.com</link>
	<description>Cerdas, Independen &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 01:05:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>OJK Bertindak Tegas, Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Pinjol dan Koperasi Ilegal Dibongkar</title>
		<link>https://patrolicia.com/15835/ojk-bertindak-tegas-dugaan-penyalahgunaan-data-nasabah-pinjol-dan-koperasi-ilegal-dibongkar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 01:05:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Pinjol dan Koperasi Ilegal Dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Bertindak Tegas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=15835</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="407" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063-300x174.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan digital dan aktivitas penghimpunan dana masyarakat menyusul terungkapnya dua kasus yang berpotensi merugikan konsumen. Di satu sisi, OJK tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman online oleh platform Solusiku. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="407" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063-300x174.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan digital dan aktivitas penghimpunan dana masyarakat menyusul terungkapnya dua kasus yang berpotensi merugikan konsumen. Di satu sisi, OJK tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman online oleh platform Solusiku. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar praktik penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).</p>
<p>Langkah OJK terhadap PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dengan merek Solusiku, dilakukan setelah adanya pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Regulator menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kepatuhan prosedur penagihan terhadap peraturan yang berlaku, penggunaan sarana komunikasi resmi perusahaan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, hingga penerapan perlindungan data pribadi nasabah.</p>
<p>OJK juga meminta perusahaan menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses pemeriksaan selesai. Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan serta melakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.</p>
<p>“Proses penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen,” demikian penegasan OJK dalam keterangannya.</p>
<p>Regulator menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan pinjaman daring wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jika dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran, OJK membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pada saat yang sama, Satgas PASTI mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil investigasi lintas lembaga yang melibatkan OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).</p>
<p>Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan praktik penghimpunan dana ilegal melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi. Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menawarkan program simpanan berbunga hingga 4,17 persen per bulan.</p>
<p>Angka tersebut dinilai jauh melampaui tingkat bunga simpanan yang lazim di lembaga keuangan resmi dan menjadi salah satu indikator yang patut dicurigai sebagai praktik investasi berisiko tinggi.</p>
<p>Ketua Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarotoritas dalam menghadapi semakin kompleksnya aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap instrumen investasi dan pendanaan.</p>
<p>Dua kasus yang muncul hampir bersamaan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan tetap menjadi tantangan utama di era digital. Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan berbasis teknologi, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal maupun praktik pinjaman online yang melanggar etika.</p>
<p>OJK meminta masyarakat hanya menggunakan layanan keuangan yang berizin dan diawasi regulator. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui APPK, Kontak OJK 157, maupun kanal pengaduan resmi Satgas PASTI.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
