<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OJK Sita Aset Rp114 Miliar demi Selamatkan Hak Pemegang Polis &#8211; Patroli C.I.A</title>
	<atom:link href="https://patrolicia.com/tag/ojk-sita-aset-rp114-miliar-demi-selamatkan-hak-pemegang-polis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://patrolicia.com</link>
	<description>Cerdas, Independen &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 04:02:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Bos Prolife Dijerat Pidana, OJK Sita Aset Rp114 Miliar demi Selamatkan Hak Pemegang Polis</title>
		<link>https://patrolicia.com/16092/bos-prolife-dijerat-pidana-ojk-sita-aset-rp114-miliar-demi-selamatkan-hak-pemegang-polis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 04:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bos Prolife Dijerat Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Sita Aset Rp114 Miliar demi Selamatkan Hak Pemegang Polis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=16092</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam membersihkan industri jasa keuangan dari praktik yang melanggar hukum. Kali ini, OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) berinisial HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian. Bersamaan dengan itu, penyidik OJK menyita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="466" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-300x200.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0081-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam membersihkan industri jasa keuangan dari praktik yang melanggar hukum. Kali ini, OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) berinisial HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian. Bersamaan dengan itu, penyidik OJK menyita aset senilai lebih dari Rp114 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p>
<p>Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan panjang yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi itu. Penyidikan bermula dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK yang mewajibkan pemegang saham pengendali mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan per 30 September 2023. Selain itu, tersangka juga diduga sengaja menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023.</p>
<p>Kasus ini berakar pada memburuknya kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang tidak lagi mampu memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi. Berbagai langkah penyehatan telah ditempuh regulator, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun gagal terlaksana karena tidak adanya dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham dan investor baru.</p>
<p>Akibat kondisi tersebut, OJK mencabut izin usaha perusahaan pada 2 November 2023. Sebelum pencabutan izin dilakukan, regulator telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali agar mengganti kerugian perusahaan. Namun, perintah itu diduga tidak dipenuhi dan menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyidikan pidana.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Hingga kini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, disita pula deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai sekitar Rp72 miliar.</p>
<p>Penyitaan aset tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mengembalikan hak-hak pemegang polis sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku atau pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut.</p>
<p>HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.</p>
<p>OJK menyatakan proses hukum telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.</p>
<p>Menurut OJK, perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan kerugian korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.</p>
<p>Dalam penanganannya, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis dan masyarakat.</p>
<p>Melalui langkah tegas ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan secara profesional, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat tata kelola industri jasa keuangan di Indonesia.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
