<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Praktik Penagihan Pinjol Kembali Disorot &#8211; Patroli C.I.A</title>
	<atom:link href="https://patrolicia.com/tag/praktik-penagihan-pinjol-kembali-disorot/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://patrolicia.com</link>
	<description>Cerdas, Independen &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Sat, 09 May 2026 10:17:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>OJK Hukum Indosaku Rp875 Juta, Praktik Penagihan Pinjol Kembali Disorot</title>
		<link>https://patrolicia.com/15651/ojk-hukum-indosaku-rp875-juta-praktik-penagihan-pinjol-kembali-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 10:17:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Hukum Indosaku Rp875 Juta]]></category>
		<category><![CDATA[Praktik Penagihan Pinjol Kembali Disorot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=15651</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="407" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063-300x174.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div>&#160; PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan pinjaman, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau debt collector. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator mulai memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan pinjaman online yang selama ini banyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="700" height="407" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063.jpg 700w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0063-300x174.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></div><p>&nbsp;</p>
<p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> <span class="dropcap dropcap-square"><strong>O</strong></span>toritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan pinjaman, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau debt collector. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator mulai memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan pinjaman online yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.</p>
<p>Sanksi dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan penyelenggara layanan keuangan digital tersebut. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan pengawasan dalam aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga. Praktik tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepatuhan, profesionalisme, etika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Atas temuan itu, OJK menjatuhkan tiga bentuk sanksi kepada Indosaku, yakni denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama perusahaan, serta kewajiban menyusun dan menjalankan rencana perbaikan menyeluruh terkait sistem penagihan.</p>
<p>Rencana perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, penguatan mekanisme pengendalian kualitas, hingga peningkatan pelatihan dan pengawasan terhadap tenaga penagihan.</p>
<p>OJK menegaskan, penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan penyelenggara layanan keuangan. Setiap perusahaan tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai kode etik, prinsip pelindungan konsumen, dan aturan hukum yang berlaku.</p>
<p>“OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, maka langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas akan dilakukan,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Selain memberikan sanksi kepada Indosaku, OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan, terutama yang melibatkan debt collector. Penagihan kepada konsumen, menurut OJK, tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi.</p>
<p>Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dengan mempertimbangkan kemampuan membayar serta memastikan hanya meminjam dari perusahaan yang memiliki izin resmi.</p>
<p>Penindakan terhadap Indosaku dinilai menjadi bagian dari upaya OJK memperbaiki tata kelola industri pinjaman digital di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penagihan pinjol yang kerap memicu keresahan masyarakat.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
