<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pungutan Berkedok Seragam Kembali Muncul &#8211; Patroli C.I.A</title>
	<atom:link href="https://patrolicia.com/tag/pungutan-berkedok-seragam-kembali-muncul/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://patrolicia.com</link>
	<description>Cerdas, Independen &#38; Aktual</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 00:52:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Pungutan Berkedok Seragam Kembali Muncul, Pengawasan Pendidikan NTT Dipertanyakan</title>
		<link>https://patrolicia.com/15788/pungutan-berkedok-seragam-kembali-muncul-pengawasan-pendidikan-ntt-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 00:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Pendidikan NTT Dipertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Berkedok Seragam Kembali Muncul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://patrolicia.com/?p=15788</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="640" height="480" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013.jpg 640w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013-300x225.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></div>Persyaratan pembelian seragam saat pendaftaran ulang di SMKN Witihama memicu kritik. Kasus ini dinilai menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sekolah terhadap Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025 yang melarang sekolah menjual perlengkapan dasar siswa. PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Persyaratan pendaftaran ulang yang mewajibkan siswa membeli seragam dan perlengkapan sekolah di SMK Negeri Witihama, Kecamatan Witihama, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="640" height="480" src="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013.jpg 640w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013-300x225.jpg 300w, https://patrolicia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260605-WA0013-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></div><p><strong>Persyaratan pembelian seragam saat pendaftaran ulang di SMKN Witihama memicu kritik. Kasus ini dinilai menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sekolah terhadap Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025 yang melarang sekolah menjual perlengkapan dasar siswa.</strong></p>
<p><strong>PATROLI CIA COM PROVINSI NTT</strong> Persyaratan pendaftaran ulang yang mewajibkan siswa membeli seragam dan perlengkapan sekolah di SMK Negeri Witihama, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, kembali membuka perdebatan lama tentang praktik pungutan pendidikan di Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Persoalan itu mencuat setelah sejumlah syarat pendaftaran ulang beredar dan memuat kewajiban pembayaran seragam nasional, seragam Pramuka, topi, dasi, sepatu, hingga kaus kaki. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Iuran</p>
<p><span style="text-transform: initial;">Pengembangan Pendidikan (IPP) yang secara tegas membatasi jenis pungutan yang dapat dilakukan sekolah.</span></p>
<p>Ketua Ombudsman NTT periode 2018–2023, Darius Beda Daton, menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya sekolah yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi regulasi yang telah disosialisasikan Pemerintah Provinsi NTT selama hampir setahun terakhir.</p>
<p>“Sekolah bukan toko pakaian. Tugas sekolah adalah menyelenggarakan pendidikan, bukan menjual seragam dan perlengkapan siswa,” kata Darius dalam catatannya, Kamis (4/6).</p>
<p>Menurut dia, lahirnya Pergub Nomor 53 Tahun 2025 merupakan hasil dari berbagai diskusi panjang antara pemerintah daerah, DPRD NTT, serta berbagai elemen masyarakat yang selama bertahun-tahun menerima keluhan terkait tingginya biaya pendidikan di sekolah negeri.</p>
<p>Regulasi tersebut dirancang untuk mengakhiri praktik yang selama ini membebani orang tua, mulai dari pembelian seragam melalui sekolah hingga partisipasi pembangunan fasilitas sekolah yang sering kali dibebankan kepada wali murid.</p>
<p>Darius mempertanyakan mengapa ketentuan yang sudah cukup jelas masih dilanggar. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap efektivitas sosialisasi regulasi maupun pengawasan yang dilakukan oleh cabang dinas pendidikan di daerah.</p>
<p>“Pertanyaannya, apakah sosialisasi belum maksimal, pengawasan belum berjalan efektif, atau memang masih ada sekolah yang memilih mengabaikan aturan karena alasan kebutuhan pembiayaan operasional tertentu,” ujarnya.</p>
<p>Menyikapi temuan tersebut, Darius mengaku langsung berkoordinasi dengan Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak sekolah, Kepala SMKN Witihama disebut menyampaikan permohonan maaf dan bersedia membatalkan ketentuan pendaftaran yang tidak sesuai dengan Pergub.</p>
<p>Langkah koreksi tersebut diapresiasi karena menunjukkan adanya kesediaan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2025 ditegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan di sekolah negeri hanya dapat dilakukan melalui skema Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Besaran iuran maksimal ditetapkan Rp100.000 per bulan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa.</p>
<p>Siswa dari keluarga tidak mampu berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa pungutan. Selain itu, sekolah negeri juga dilarang mewajibkan pembelian perlengkapan seperti sepatu, kaus kaki, topi, dasi, tas, seragam nasional, maupun seragam Pramuka melalui sekolah. Pengecualian hanya diberikan untuk seragam olahraga atau batik khas sekolah tertentu.</p>
<p>Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang selama ini kerap terbebani biaya masuk sekolah.</p>
<p>Kasus di SMKN Witihama menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola pendidikan tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi. Kepatuhan terhadap aturan, pengawasan yang konsisten, serta perubahan cara pandang para penyelenggara pendidikan menjadi faktor penting agar sekolah negeri benar-benar menjadi ruang belajar yang inklusif dan terjangkau.</p>
<p>Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027, pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan terhadap seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri agar praktik pungutan di luar ketentuan tidak kembali terjadi.</p>
<p>Sebab, di tengah upaya pemerintah memperluas akses pendidikan, setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga dapat menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh hak dasarnya: bersekolah.(Rjb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
