PATROLICIA COM PROPINSI NTT
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina R.N. Soengkono mengatakan dalam upaya memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak, Pemerintah Kota Kupang bersama UNICEF, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, serta ChildFund International di Indonesia, menyelenggarakan kegiatan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang Kota Layak Anak.
Pentingnya Perlindungan Anak
Menurutnya, Anak, sebagai tunas bangsa, memerlukan perlindungan dan kesempatan optimal untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah Indonesia, berkomitmen pada prinsip-prinsip KHA dan Dunia Layak Anak, telah menginisiasi program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak 2006, sebagai langkah strategis mendukung generasi emas 2045.
Peran Pemerintah Kota Kupang dalam KLA
Sejak 2007, Kota Kupang telah mengarah ke status Kota Layak Anak. Gugus Tugas Kota Layak Anak, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa, dibentuk untuk memastikan perkembangan optimal anak-anak di kota ini.
Rancangan Peraturan Daerah sebagai Payung Hukum
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam memperkuat komitmen terhadap pengembangan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan UNICEF, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, serta ChildFund International di Indonesia, akan melaksanakan Kegiatan Uji Publik.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang Ranperda Kota Kupang tentang Kota Layak Anak dan mendapatkan masukan untuk penyempurnaan sebelum dibahas dan disetujui bersama legislatif dan eksekutif”, tandasnya.
Jadwal Pelaksanaan dan Peserta
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Desember 2023, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, dimulai pukul 09.00 WITA. Dengan total 160 peserta dari berbagai lapisan masyarakat dan instansi terkait, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang pandangan masyarakat terhadap Ranperda Kota Layak Anak.
Kemitraan dan Pembiayaan
Kadis juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini didukung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang dan ChildFund International di Indonesia, menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi dan memajukan hak anak-anak di Kota Kupang.
“Melalui kemitraan dengan berbagai pihak, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan generasi penerus yang cerdas dan berakhlak mulia”, pungkas Clementina R.N. Soengkono