Ansor Perjuangkan Pendidikan dan Modal Usaha, Warga Sikumana Didorong Bangun Kelompok KUR

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi NTT dari Komisi V, Ir. H. Muhammad Ansor, menilai pelaksanaan zonasi masih menyisakan ketidakadilan karena sejumlah calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah justru gagal diterima.


Hal itu disampaikan Ansor saat menggelar reses di RT 11 RW 05, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di rumah almarhum Cornelis Feoh, Jalan Oe Ekam, itu dihadiri sekitar 150 warga dari RT 09, RT 11, dan RT 12.

Menurut Ansor, masih banyak orang tua berlomba memasukkan anak ke sekolah-sekolah favorit, seperti SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Kupang, sementara sekolah lain yang kualitasnya juga baik belum menjadi pilihan utama.

Ia berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan zonasi agar lebih berpihak kepada calon siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah. “Jangan sampai anak yang rumahnya berada di belakang sekolah justru tidak diterima, sementara siswa dari wilayah yang lebih jauh lolos seleksi. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Ansor mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah mengatur besaran iuran komite sekolah melalui peraturan gubernur, dengan nominal yang tidak melebihi Rp100.000, sehingga tidak menjadi beban berlebihan bagi orang tua.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Golkar itu juga menyerahkan beasiswa sebesar Rp4 juta kepada Yosua Asanab, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana (Undana) yang berdomisili di Jalan Oenakmofa, RT 19 RW 07, Kelurahan Sikumana. Bantuan itu diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan sekaligus memotivasi mahasiswa untuk terus berprestasi.

Tak hanya membahas pendidikan, Ansor juga mendorong warga membentuk kelompok usaha agar dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank NTT. Menurutnya, pinjaman hingga Rp100 juta dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha mikro, dengan ketentuan pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan.

Ia menegaskan, kelompok usaha yang dibentuk harus memiliki tanggung jawab bersama agar dana yang dipinjam benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, seperti usaha kios, lapak sayur, pangkas rambut, bengkel motor, maupun usaha kecil lainnya.

“Jangan meminjam untuk kebutuhan konsumtif. Gunakan untuk usaha agar berkembang. Jika pengembaliannya lancar, dana itu bisa terus bergulir dan membantu masyarakat lain yang membutuhkan modal,” kata Ansor.

Melalui reses tersebut, Ansor menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, mulai dari akses pendidikan yang lebih adil hingga perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil di Kota Kupang.(Rjb)

Ansor Perjuangkan Pendidikan dan Modal UsahaWarga Sikumana Didorong Bangun Kelompok KUR