“Operasi Zebra Turangga 2025 Dimulai: Polresta Kupang Kota Fokus Tindak 7 Pelanggaran Utama”

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota resmi menggelar Operasi Zebra Turangga 2025 yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi tahunan ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Kupang.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, menyampaikan bahwa Operasi Zebra tahun ini akan fokus pada tujuh prioritas pelanggaran yang selama ini menjadi pemicu tingginya kecelakaan lalu lintas di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang.

“Tujuh pelanggaran ini akan menjadi sasaran utama penindakan. Kita ingin memastikan keamanan pengendara dan menekan risiko kecelakaan fatal,” kata Kompol Sudirman di halaman Mapolresta Kupang Kota.

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi, yakni:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Membonceng lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Melebihi batas kecepatan

Menurut Kompol Sudirman, seluruh personel Satuan Lantas telah disiagakan untuk melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara humanis, namun tetap tegas bagi para pelanggar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, bukan hanya karena adanya operasi, tetapi demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Operasi Zebra Turangga 2025 juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi ke sekolah, kampus, dan komunitas pengendara. Polresta Kupang Kota berharap, operasi kali ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menurunkan angka kecelakaan selama masa libur akhir tahun.

Dengan pelaksanaan operasi serentak tersebut, diharapkan budaya tertib berlalu lintas dapat semakin mengakar di tengah masyarakat NTT.

“Operasi Zebra Turangga 2025 Dimulai: Polresta Kupang Kota Fokus Tindak 7 Pelanggaran Utama”