PATROLICIA COM PROPINSI NTT Pelaksanaan proyek preservasi Jalan Titus Nau–Mollo Sujan–Mollo Oetun di Kota Kupang menuai sorotan tajam publik. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur diduga mengalihkan lokasi pekerjaan ke luar wilayah kontrak, melompati ruas jalan yang secara administratif dan kontraktual tercantum sebagai sasaran utama proyek.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah masyarakat Kelurahan Fatukoa menemukan fakta bahwa pekerjaan jalan justru berlanjut hingga Desa Oelomin, Kabupaten Kupang. Padahal, ruas Jalan Mollo Oetun di wilayah Kota Kupang—yang tercantum jelas dalam papan informasi proyek—tidak dikerjakan.
Tokoh masyarakat Fatukoa, Yusuf Abjena, menilai terdapat kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut dia, pekerjaan jalan di Desa Oelomin mencapai sekitar 500 meter, sementara ruas Mollo Oetun yang menjadi kebutuhan langsung warga Fatukoa justru ditinggalkan.
“Kalau pekerjaan bisa dialihkan ke wilayah lain, sementara ruas yang tercantum dalam proyek tidak dikerjakan, ini patut dipertanyakan. Ada kepentingan apa di balik pengalihan ini?” ujar Yusuf.
Hal senada disampaikan Daniel Aluman, tokoh masyarakat Fatukoa lainnya. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal masyarakat memperoleh informasi—termasuk dari aktivitas pengukuran lapangan—bahwa Jalan Mollo Oetun akan dikerjakan untuk membuka akses antarwilayah di dalam Kota Kupang.
“Pengukuran dilakukan berulang, papan proyek juga mencantumkan Mollo Oetun. Tetapi pelaksanaannya justru melompati ruas itu dan diarahkan ke Mollo Sujan hingga masuk Kabupaten Kupang,” kata Daniel.
Ironisnya, Daniel menambahkan, sebelum proyek berjalan kondisi Jalan Mollo Oetun masih dapat difungsikan karena telah dilapen. Namun setelah dilalui kendaraan proyek, jalan tersebut rusak dan tidak dilanjutkan pengerjaannya.
“Kami mempertanyakan logikanya. Jalan yang tercantum dalam kontrak dilewati lalu ditinggalkan, sementara pekerjaan dialihkan ke wilayah administratif lain,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan tidak menolak pembangunan di Kabupaten Kupang. Namun mereka menuntut kepatuhan terhadap kontrak serta keadilan pelayanan infrastruktur sesuai mandat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau ini proyek Kota Kupang, mengapa ruas Kota Kupang tidak diselesaikan? Apakah semudah itu memindahkan pekerjaan yang sudah ditetapkan?” kata Daniel.
Prinsip Hukum dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Secara normatif, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan sesuai kontrak dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepastian lokasi pekerjaan.
Perubahan lingkup atau wilayah pekerjaan mensyaratkan mekanisme revisi yang sah dan terdokumentasi. Dari sisi sosial, proyek publik seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat terdampak sebagaimana tujuan awal penetapannya.
BPJN: Optimasi Volume
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BPJN NTT, Ashari, menyatakan tidak semua item pada papan informasi proyek dapat dikerjakan karena adanya optimasi volume, keterbatasan waktu, serta faktor cuaca.
Ia menjelaskan, pembayaran kepada kontraktor dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang terealisasi, sementara sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
Namun terkait dugaan pengalihan pekerjaan ke Desa Oelomin—yang berada di luar wilayah kontrak Kota Kupang—Ashari menyebut hal tersebut bagian dari optimasi dan revisi pekerjaan. Ia juga mengakui kemungkinan adanya kekeliruan pada papan informasi proyek dan menyatakan akan memperbaikinya.
“Terkait wilayah, itu bisa dibicarakan di kemudian hari antar pemerintah daerah,” ujar Ashari.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, mengingat terdapat ruas yang secara eksplisit tercantum dalam kontrak namun tidak dikerjakan, sementara pekerjaan dialihkan ke wilayah administratif lain.
Desakan Evaluasi
Proyek preservasi jalan ini bernilai Rp22,272 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group dengan konsultan pengawas PT Arci Pratama Konsultan.
Sejalan dengan kebijakan nasional tentang penertiban dan akuntabilitas pelaksanaan proyek APBN, masyarakat Fatukoa mendesak pemerintah pusat serta aparat pengawas untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan kesesuaian kontrak, kepatuhan hukum, dan keberpihakan pada kebutuhan riil masyarakat.
“Harapan kami sederhana. Jalan Mollo Oetun dikerjakan sesuai rencana awal. Itu hak kami sebagai masyarakat,” kata Daniel.(Team)