KMP Sasando Menganggur di Laut Semau, DPRD NTT Soroti Tata Kelola Aset Daerah

 

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.        Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sasando, aset strategis milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menuai sorotan publik. Kapal tersebut dilaporkan tidak beroperasi sejak Januari 2025 dan hingga kini hanya berlabuh di perairan Laut Semau, meskipun telah keluar dari proses docking dan dinyatakan laik layar.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi kerugian daerah, efektivitas pengelolaan aset publik, serta peran dan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Di tengah kebutuhan transportasi laut antarpulau yang tinggi, KMP Sasando justru belum memberikan kontribusi layanan maupun pendapatan bagi daerah.
Sejumlah warga menilai pembiaran kapal tersebut sebagai bentuk pemborosan aset publik. Pasalnya, biaya perawatan dan pengamanan kapal tetap berjalan, sementara manfaat ekonominya nyaris tidak ada.
“Kalau kapal hanya diam tanpa beroperasi, daerah bukan untung, tapi buntung. Biaya jalan terus, tetapi pendapatan tidak ada,” ujar seorang warga di Kupang, Rabu (…).
Secara ekonomi, tidak dioperasikannya KMP Sasando berdampak langsung pada hilangnya peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kapal yang semestinya menghasilkan pemasukan dari layanan penyeberangan justru menjadi beban biaya tetap, mulai dari perawatan rutin hingga penyusutan nilai aset. Dari sisi teknis, kapal yang terlalu lama tidak beroperasi juga berisiko mengalami penurunan kualitas mesin dan sistem keselamatan.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Ana Waha Kolin, menegaskan bahwa persoalan KMP Sasando tidak bisa dilihat semata sebagai masalah teknis. Menurut dia, persoalan utama terletak pada tata kelola aset daerah dan keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan strategis.
“Kapal sudah keluar dari docking, tetapi tidak difungsikan. Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan potensi PAD menguap,” kata Ana.
Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD NTT telah melakukan kunjungan kerja ke PT ASDP Indonesia Ferry untuk membahas pengelolaan kapal-kapal milik PT Flobamor. Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong agar pengelolaan kapal dilakukan secara profesional, termasuk opsi kerja sama operasional dengan PT ASDP untuk mengisi lintasan yang belum terlayani, seperti rute Koe–Ende.
Menurut Ana, pilihan untuk tidak mengoperasikan kapal justru lebih banyak mendatangkan kerugian dibandingkan keuntungan. Selain kehilangan pendapatan, daerah juga kehilangan momentum memperkuat konektivitas antarpulau, yang merupakan kebutuhan utama wilayah kepulauan seperti NTT.
Terkait peran Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Ana menegaskan bahwa instansi tersebut tidak bisa melepaskan diri dari persoalan ini. Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab di sektor transportasi, Dishub memiliki kewajiban memastikan seluruh aset transportasi daerah berfungsi optimal.
“Dishub tidak bisa hanya berdiri di pinggir. Harus ada langkah aktif, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian mengambil keputusan,” ujarnya.
Ana menambahkan, Dishub NTT bersama PT Flobamor, PT ASDP, dan Biro Ekonomi Setda NTT merupakan mitra kerja DPRD, khususnya Komisi III dan IV. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan kapal harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada DPRD dan publik.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD NTT berencana mengusulkan rapat gabungan Komisi III dan IV dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Rapat tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret atas pengelolaan kapal milik PT Flobamor serta menjadi dasar perumusan kerja sama yang lebih profesional dan transparan.
Dengan target PAD Provinsi NTT tahun ini sebesar Rp 2,8 triliun, Ana menilai seluruh organisasi perangkat daerah dituntut bekerja lebih cepat dan cermat. Aset strategis seperti kapal penyeberangan, kata dia, tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa arah yang jelas.
Kasus KMP Sasando kini menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengelola aset publik. Apakah kapal tersebut akan terus menjadi beban yang diam di perairan, atau dioptimalkan sebagai sarana pelayanan dan sumber pendapatan daerah, sangat bergantung pada kebijakan dan keberanian pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola asetnya.(Team)

DPRD NTT Soroti Tata Kelola Aset DaerahKMP Sasando Menganggur di Laut Semau