Ijazah di Bawah Bayang-Bayang Cacat Kewenangan Penunjukan Plt Kepala SMKN 5 Kupang Dipersoalkan, Kepastian Hukum Siswa Terancham

 

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Aktivitas belajar-mengajar di SMK Negeri 5 Kupang berjalan seperti biasa. Bel sekolah berbunyi, siswa mengisi ruang kelas, dan guru menjalankan tugasnya. Namun, di balik rutinitas itu, tersimpan persoalan serius yang menyentuh jantung tata kelola pendidikan: penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di saat kepala sekolah definitif secara administratif masih aktif.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjuk Hebner Dakabesy sebagai Plt Kepala SMKN 5 Kupang, sementara kepala sekolah definitif, Dra. Safirah Cornelia Abineno, belum pernah diberhentikan secara permanen. Kondisi ini memantik perdebatan hukum, bukan semata soal jabatan, melainkan soal keabsahan kewenangan negara dalam bertindak.
Persoalan tersebut mengemuka setelah diketahui bahwa ijazah peserta didik SMKN 5 Kupang Tahun Ajaran 2024/2025 ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah. Padahal, sejumlah regulasi pendidikan secara konsisten menyebutkan bahwa penandatangan ijazah adalah kepala sekolah definitif.
Secara normatif, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian dan memiliki kewenangan penuh dalam aspek manajerial, supervisi, serta pengambilan keputusan strategis. Kewenangan tersebut melekat pada jabatan definitif, bukan pada pelaksana tugas yang hanya mengisi kekosongan jabatan.
Masalah muncul ketika jabatan tersebut sejatinya tidak kosong. Penunjukan Plt dilakukan atas dasar kelancaran administrasi, sementara status kepala sekolah definitif belum diselesaikan secara hukum. Di titik inilah terjadi friksi antara mekanisme administratif dan dasar kewenangan substantif.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus bersumber dari kewenangan yang sah—baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat. Kewenangan tidak lahir dari kebutuhan praktis, melainkan dari dasar hukum yang jelas.
Penandatanganan ijazah oleh Plt Kepala Sekolah dinilai sementara pihak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen negara yang ditandatangani kepala sekolah. Tidak terdapat norma eksplisit yang memberi legitimasi kepada pelaksana tugas untuk menandatangani dokumen yang melahirkan hak konstitusional seumur hidup bagi peserta didik.
Dalam perspektif UU Administrasi Pemerintahan, tindakan pejabat yang melampaui kewenangan dikualifikasikan sebagai cacat kewenangan. Ijazah yang diterbitkan dalam kondisi demikian memang tidak serta-merta batal demi hukum, tetapi mengandung cacat administratif yang membuat keabsahannya bersifat bersyarat. Situasi ini berpotensi mengganggu kepastian hukum dan menempatkan peserta didik sebagai pihak yang menanggung risiko administratif negara.
Persoalan kewenangan juga merembet ke pengelolaan keuangan sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengelolaan keuangan merupakan tindakan strategis yang menurut UU 30/2014 harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan dijalankan sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Secara prinsip, pelaksana tugas memiliki batas ketat dalam menetapkan kebijakan yang berdampak jangka panjang. Jika pengambilan keputusan keuangan dilakukan oleh Plt saat kepala sekolah definitif masih aktif, maka tindakan tersebut patut diuji lebih jauh, bahkan melalui pemeriksaan khusus.
UU Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa diskresi tidak boleh digunakan untuk menabrak kewenangan pejabat lain yang sah. Dalam konteks SMKN 5 Kupang, keberadaan kepala sekolah definitif yang masih aktif menjadi batas hukum yang tidak dapat diterobos hanya dengan alasan kelancaran administrasi.
Dalam kerangka yang lebih luas, praktik tanpa dasar kewenangan yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Tanggung jawabnya tidak berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga melekat pada pejabat yang menerbitkan surat tugas tanpa memastikan keabsahan kewenangan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal individu, melainkan soal tertib administrasi negara. Jalan keluar yang paling aman dan berkeadilan adalah penegasan status kepala sekolah definitif, pembatasan kewenangan Plt secara tegas, pengamanan dokumen ijazah, serta penataan ulang pengelolaan keuangan sekolah agar terbebas dari cacat kewenangan.
Di SMKN 5 Kupang, hukum kini berdiri di hadapan meja administrasi. Tajam atau tumpulnya penegakan hukum akan menentukan bukan hanya nasib sebuah jabatan, tetapi juga masa depan hak peserta didik dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.(Team)

Ijazah di Bawah Bayang-Bayang Cacat Kewenangan Penunjukan Plt Kepala SMKN 5 Kupang DipersoalkanKepastian Hukum Siswa Terancham