Kewenangan Dipersoalkan, Sanksi Kepsek SMKN 5 Kupang Menguji Wibawa Hukum Pemprov NTT

Inspektorat Provinsi Diminta Memeriksa Kadis Pendidikan dan Pejabat Terkait, Diduga Menjatuhkan Sanksi Tanpa Mandat Gubernur

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Langkah pemberian sanksi terhadap Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Safirah Cornelia Abineno, memantik sorotan serius. Sejumlah kalangan menilai tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pejabat di bawahnya berpotensi melampaui kewenangan hukum, karena sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada level jabatan tersebut merupakan hak prerogatif Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Permintaan agar Inspektorat Provinsi NTT turun tangan kian menguat. Inspektorat dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah prosedur penjatuhan sanksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau justru mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Secara administratif, kepala sekolah negeri merupakan ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Setiap tindakan disiplin, terlebih yang berdampak pada jabatan dan karier, wajib melalui mekanisme berjenjang, objektif, dan berbasis pemeriksaan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dalam hukum administrasi pemerintahan, pejabat tidak boleh bertindak di luar kewenangan yang diberikan undang-undang. Jika sanksi dijatuhkan tanpa pemeriksaan APIP dan tanpa keputusan Gubernur, maka secara hukum tindakan itu berpotensi cacat kewenangan,” ujar seorang pemerhati hukum administrasi negara di Kupang, Minggu (18/1/2026).
Menurut dia, Inspektorat Provinsi merupakan pintu awal yang tidak boleh dilewati. Hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menilai ada tidaknya pelanggaran disiplin ASN. Pada tahapan tersebut, barulah Gubernur memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan.
“Jika rantai ini diputus, maka yang terjadi bukan penegakan disiplin, melainkan tindakan administratif yang rawan dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.
Sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam perkara ini, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan sistem pembinaan dan disiplin yang adil dan akuntabel. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengatur secara rinci mekanisme penugasan, evaluasi, dan pemberhentian kepala sekolah.
Apabila tidak ada langkah korektif dari Pemerintah Provinsi NTT, jalur pengawasan eksternal dinilai masih terbuka. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat menilai dugaan pelanggaran sistem merit, sementara Ombudsman RI berwenang memeriksa potensi maladministrasi. Bahkan, keputusan administratif yang merugikan dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di tengah polemik tersebut, Safirah Cornelia Abineno justru dikenal sebagai kepala sekolah yang dinilai berhasil melakukan pembenahan tata kelola SMKN 5 Kota Kupang. Kasus ini pun tidak lagi semata menyangkut individu, melainkan menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung supremasi hukum dan keadilan administratif.
Publik kini menanti sikap tegas Gubernur NTT serta keberanian Inspektorat Provinsi untuk bertindak objektif. Sebab, ketika kewenangan dibiarkan melampaui batas, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang kepala sekolah, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.(team)

Kewenangan DipersoalkanSanksi Kepsek SMKN 5 Kupang Menguji Wibawa Hukum Pemprov NTT