PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, kembali melakukan pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Modal Usaha kepada CV. MS tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Kali ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, Senin 09 Maret 2026.
Kajari Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nikodemus Rihi Heke.
Dijelaskan mantan Kasi Intel Kejari TTU ini, Nikodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor Pemberian Modal Usaha kepada CV. MS tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua.
“Iya benar. Nikodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor Pemberian Modal Usaha kepada CV. MS tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua. Nikodemus Rihi Heke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Sabu Raijua saat itu,” kata Hendrik Tiip, Senin 09 Maret 2026.
Menurut Hendrik Tiip, mantan Bupati Sabu Raijua ini, di panggil sebagai saksi untuk diperiksa sehubungan dengan pengetahuan saksi tentang mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pemberian modal usaha, kontribusi dan beberapa hal lainnya.
Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang akan dipanggil sebagai saksi, Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua ini menjelaskan, penyidik telah agendakan untuk minggu ini ada pemeriksaan saksi lainnya dari TAPD Kabupaten Sabu Raijua dan agenda saksi lainnya akan diperiksa oleh Penyidik untuk membuat terang tindak pidananya.
“Untuk kasus ini, penyidik sudah jadwalkan pemeriksaan saksi – saksi lainnya dalam pekan ini seperti dari TAPD Kabupaten Sabu Raijua,” ungkap Kasi Pidsus.
Ditegaskan Kasi Pidsus, Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
“Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi yang ditangani,” tegas Hendrik Tiip.
Terpantau, mantan orang nomor 1 di Kabupaten Sabu Raijua tersebut tiba di kantor Kejati NTT dan melapor diri melalui PTSP Kejati NTT dan selanjutnya di arahkan kepada Penyidik Kejari Sabu yang sudah menunggu di ruangan Pemeriksaan Pidsus Kejati NTT.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09 : 00 Wita hingga pukul 11 : 30 Wita.(Team)