PATROLICIA COM PROPINSI NTT Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia menetapkan pengaturan operasional layanan sistem pembayaran selama periode libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan guna memastikan kesiapan infrastruktur perbankan sekaligus menjaga kelancaran transaksi masyarakat selama masa libur Lebaran.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, disebutkan bahwa penyesuaian operasional tersebut berlaku pada periode Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Selama periode tersebut, sejumlah layanan sistem pembayaran tidak beroperasi sementara. Layanan yang dihentikan sementara meliputi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama masa libur tersebut. Sementara itu, layanan kas di kantor Bank Indonesia juga ditiadakan untuk sementara waktu.
Namun demikian, untuk memastikan transaksi masyarakat tetap berjalan lancar, layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari sepanjang periode libur Idulfitri.
Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 atau H-1 sebelum libur akan diselesaikan proses settlement-nya pada 25 Maret 2026.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Deputi Direktur Adidoyo Prakoso menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
Lebih lanjut, pelaksanaan operasional pada masing-masing lembaga atau institusi sektor keuangan selama periode libur Idulfitri akan disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing lembaga.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus memastikan sistem pembayaran nasional tetap berjalan aman dan efisien selama masa libur panjang Lebaran.(Rjb)