PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Upaya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas batas antara Indonesia dan Timor Leste terus diperkuat. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, dipercaya memimpin Joint Forestry Working Group Committee tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam proyek kerja sama pengelolaan DAS perbatasan kedua negara.
Penunjukan tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan di wilayah perbatasan. Unsur yang terlibat antara lain pemerintah daerah, kementerian dan lembaga di NTT, akademisi dari Universitas Nusa Cendana dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, serta organisasi non-pemerintah (NGO/LSM).
Kludolfus menjelaskan, komite tersebut memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan guna menindaklanjuti berbagai isu pengelolaan DAS lintas negara.
“Komite ini bertugas mengoordinasikan serta mengonsolidasikan para pihak untuk menindaklanjuti berbagai isu dan substansi yang telah dipotret oleh tim pakar terkait pengelolaan DAS lintas batas negara,” ujarnya.
Menurut dia, sejumlah pihak yang terlibat dalam komite ini meliputi Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten di wilayah perbatasan seperti Belu dan Malaka, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, pakar lingkungan, antropolog, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kawasan yang menjadi fokus pengelolaan dalam kerja sama tersebut adalah DAS Talau–Loes dan DAS Mota-Masin yang berada di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Program pengelolaan DAS lintas batas ini direncanakan berlangsung selama lima tahun. Inisiatif tersebut merupakan kelanjutan dari proses kerja sama kedua negara yang telah dimulai sejak 2015.
Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu disusun oleh tim terpadu dari Indonesia dan Timor Leste yang dipimpin oleh Luiggimike Riwu-Kaho. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani pada Februari 2019 di Atambua oleh pejabat yang membidangi pengelolaan DAS dari kedua negara.
Dari pihak Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama.
Kludolfus menegaskan, kolaborasi lintas negara dalam pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting karena ekosistem DAS tidak mengenal batas administratif negara.
“Bumi ini hanya satu, dan tanggung jawab untuk merawatnya ada pada kita semua,” katanya.(Rjb)