PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Perkembangan media digital yang semakin pesat mendorong munculnya fenomena baru dalam dunia jurnalistik Indonesia. Di tengah arus transformasi teknologi, sejumlah media independen yang bekerja tanpa kantor fisik dan struktur perusahaan konvensional mulai mendapat perhatian dari kalangan organisasi pers nasional.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan media digital independen yang kini dikenal dengan istilah “media homeless” atau media baru. Menurut dia, pola produksi dan distribusi informasi saat ini telah berubah drastis seiring perkembangan platform digital dan media sosial.
Didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Firdaus menyampaikan pandangannya di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026).
Menurut Firdaus, kehadiran media digital independen merupakan realitas baru yang tidak dapat dihindari dalam ekosistem komunikasi publik modern. Banyak kreator informasi kini bekerja secara mandiri dari rumah atau secara jarak jauh tanpa dukungan kantor besar, tetapi tetap mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Fenomena “media homeless” merujuk pada kanal informasi digital yang menjalankan fungsi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional maupun administrasi perusahaan pers sebagaimana media arus utama. Model ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya.
Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik. Dengan dukungan teknologi sederhana dan kreativitas, media-model baru tersebut mampu membangun basis audiens besar tanpa fasilitas perusahaan media berskala besar.
Firdaus menilai perubahan tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki banyak alternatif dalam memperoleh informasi. Karena itu, ia mendorong agar regulasi pers lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tidak terpaku pada pola media konvensional semata.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurut dia, masih banyak perusahaan pers kecil, khususnya media siber daerah, mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi karena terbentur beban administratif yang dinilai cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri media.
Ia menilai mekanisme verifikasi perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Firdaus, syarat utama perusahaan pers seharusnya cukup berbadan hukum dan menjalankan praktik jurnalistik sesuai kode etik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Firdaus menegaskan, verifikasi media tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers. Namun, mekanismenya dinilai perlu disederhanakan agar lebih inklusif terhadap media digital independen dan perusahaan pers kecil.
Ia berharap evaluasi terhadap sistem verifikasi dapat memperluas jangkauan pendataan Dewan Pers terhadap media-media baru yang terus tumbuh di era digital. Dengan demikian, iklim pers nasional dinilai dapat berkembang lebih sehat, merdeka, dan tetap bertanggung jawab sesuai prinsip etika jurnalistik.
Perdebatan mengenai standar verifikasi media diperkirakan akan terus berkembang seiring transformasi digital yang semakin cepat. Di satu sisi, verifikasi dianggap penting untuk menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi informasi.(Rjb)