PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. Proyek pembangunan ruas jalan Nangamboa–Watumite di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp14,3 miliar yang merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) itu diduga menggunakan material galian C dari tambang ilegal.
Dugaan tersebut mengarah pada kontraktor pelaksana, CV Dharma Bhakti Persada, yang disebut-sebut mengambil material berupa pasir dan batu dari aliran sungai di Desa Tendaondo tanpa izin resmi.
Sorotan terhadap proyek ini menguat setelah PMKRI Cabang Ende menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende, Rabu (8/4/2026). Dalam aksinya, mahasiswa menilai pemerintah daerah terkesan membiarkan praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Pemerintah daerah terlalu fokus pada pembangunan fisik, tetapi mengabaikan dampak ekologis di desa,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka meminta Rudi Dharmoko mengusut tuntas dugaan penggunaan material ilegal serta memeriksa pihak kontraktor.
Desakan serupa disampaikan warga sekitar lokasi tambang. Mereka mengaku resah karena aktivitas pengambilan material di sungai dinilai merusak lingkungan sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas proyek jalan.
Menurut warga, material yang digunakan diduga tidak melalui uji laboratorium sebagaimana standar teknis, sehingga berpotensi memengaruhi ketahanan konstruksi jalan dalam jangka panjang.
Selain itu, warga juga menyoroti peran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT yang dinilai tidak maksimal dalam pengawasan proyek. Hingga kini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, proyek tersebut juga disinyalir memiliki potensi masalah lain, seperti ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga risiko pemborosan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
Padahal, program IJD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah. Karena itu, penggunaan material yang tidak sah dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pembangunan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat terkait di lingkungan BPJN NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.