PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pengerjaan proyek IJD Nangamboa-Waturiti di Kabupaten Ende disorot aktivis pembela hak masyarakat sipil, salah satunya yaitu Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) Flobamora. Lembaga tersebut mengaku prihatin, proyek dari dana APBN melalui BPJN NTT itu diduga menggunakan material galian C illegal dari tambang galian C illegal di kali Nangamboa desa Tendaondo-Nangapanda, Kabupaten Ende.
Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu minta BPJN NTT serius menindak CV Dharma Bhakti Persada selaku pemilik Tambang Galian C di Nangamboa, karena diduga material dari tambang illegal tersebut digunakan untuk pengerjaan jalan ruas Nangamboa-Waturiti senilai Rp14,3 Miliar.
Dia minta BPJN NTT pecat kontraktor tersebut, yang diduga menggunakan cara melawan hukum, mengambil material tak mengantongi izin pemerintah, untuk keuntungan pribadi dan yang berpotensi merusak lingkungan sekitarnya.
Roy juga mendorong masyarakat sipil melawan praktik galian C illegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya Daerah Aliran Sungai Nangamboa.
“Balai PJN NTT tolong segera pecat kontraktor, karena diduga buat galian illegal yang akan merusak lingkungan aliran kali Nangamboa dan masyarakat yang tinggal di area tersebut. Masyarakat juga perlu pekah dan lawan praktik yang merusak lingkungan mereka,” kata Roy kepada media ini pada Selasa (14/04/2026), terkait galian C milik CV Dharma Bhakti Persada di kali Nangamboa.
Kepala BPJN NTT, Janto, S.E.,ST.,M.Sc yang dikonfirmasi media ini melalui pesan whatssapp/WA pada Selasa (14/04/2026) terkait sikapnya terhadap CV Dharma Bhakti Persada yang diduga gunakan material galian C illegal di proyek IJD ruas Nangamboa-Waturiti, baru menjawab pada Rabu (15/04). Ia menegaskan, pihaknya selalu menegaskan kepada mitra BPJN NTT (para kontraktor, red) untuk menggunakan material galian C yang legal atau memiliki izin saha.
“Pagi pak..Kami selalu menegaskan kepada mitra kerja di BPJN utk penggunaan material lokal harus berasal dari lokasi yang berizin pak..,” tulisnya singkat.
Dinas ESDM NTT melalui Kabid Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT, Victore Tade juga telah menegaskan, tambang galian C di kali Nangamboa-desa Tenda Ondo, tidak mengantongi izin galian alias illegal.
“(Tambang galian C, red) di Kali Nangamboa-Tendaondon, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende bukan lokasi IUP CV. Dharma Bhakti Persada. CV. Dharma Bakti Persada merupakan pemegang IUP Operasi Produksi yang berlokasi di Dusun Liasembe Desa Waturaka Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende, luas wilayah 0.92 Ha, dengan komoditas yang ditambang Kerikil Berpasir Alami (Sirtu),” bebernya.
CV Dharma Bhakti Persada hanya memiliki IUP OP untuk Tambang galian C yang terletak di lokasi lain, yakni di Desa Waturaka-Kecamatan Kelimutu. “CV. Dharma Bakti Persada merupakan pemegang IUP Operasi Produksi yang berlokasi di Dusun Liasembe Desa Waturaka Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende, luas wilayah 0.92 Ha, dengan komoditas yang ditambang Kerikil Berpasir Alami (Sirtu),” bebernya.
Direktur CV Dharma Bhakti Persada, Yanto Dharmawan yang dikonfirmasi media, Rabu (15/04) pagi melalui pesan whatssapp/WA, hingga berita ini ditayang tidak menjawab. Hingga berita ini ditayang, media belum mendapatkan tanggapan Yanto Dharmawan***