OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penanganan kasus yang dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, OJK menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut OJK, perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara komprehensif, memastikan pemenuhan hak-hak nasabah sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala kepada otoritas.
Dalam proses yang tengah berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sejumlah langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah.
Hingga saat ini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK menegaskan akan terus memantau penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar masalah serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK memastikan akan terus mengawal proses tersebut dengan menekankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
OJK juga menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah pengawasan dan tindakan lanjutan sesuai kewenangan.
Di sisi lain, OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun Kontak OJK 157.

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana NasabahRp7 Miliar Sudah Dikembalikan