PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pemerintah mulai membenahi ekosistem asuransi kesehatan dengan memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan penyelenggara jaminan kesehatan. Langkah tersebut diarahkan untuk membuat pelayanan lebih efisien sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Upaya itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Penguatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dari pembenahan industri kesehatan.
Menurut dia, pembenahan tersebut merupakan langkah awal menuju transformasi ekosistem kesehatan yang lebih sehat dan kuat sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat.
“Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi masyarakat,” kata Ogi.
OJK, lanjut Ogi, akan terus mendorong perbaikan ekosistem asuransi agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik. Ia menilai kebutuhan kesehatan merupakan kebutuhan dasar sehingga peran asuransi komersial perlu diperkuat.
Tekan Beban Masyarakat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi pembiayaan kesehatan.
Sasarannya adalah menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efisien dengan biaya serendah mungkin, tetapi tetap memberikan hasil pelayanan yang optimal dan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkesinambungan,” ujar Budi.
Menurut Budi, semakin kuatnya peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung atau out of pocket masyarakat ketika membutuhkan layanan medis.
Karena itu, koordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat. Salah satu aspek yang didorong ialah pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran.
Persoalan administrasi dan perbedaan mekanisme pelayanan selama ini dapat menjadi salah satu hambatan dalam hubungan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit. Integrasi sistem diharapkan membuat proses pelayanan menjadi lebih sederhana dan cepat.
Lima Asuransi, Tujuh Jaringan Rumah Sakit
Dalam tahap awal implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani kerja sama dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit.
Lima perusahaan tersebut adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Adapun tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat ialah Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama itu mencakup upaya standardisasi sistem, percepatan proses administrasi, serta optimalisasi manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, peserta diharapkan tidak lagi menghadapi proses pelayanan yang berbelit ketika menggunakan manfaat asuransi di rumah sakit.
Task Force KAPJ selanjutnya akan memperluas koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. OJK dan Kemenkes menargetkan terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pembenahan tersebut diarahkan pada satu kepentingan utama: memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah, lebih baik, dan dengan beban biaya yang semakin terjangkau.(Rjb)