PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Tuduhan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, terpatahkan oleh temuan data perbankan. Dokumen rekening koran giro sepanjang 2025 menunjukkan bahwa dana yang sempat disebut “hilang” justru tercatat masuk kembali ke rekening sekolah.
Berdasarkan penelusuran media ini, aliran dana BOS selama periode 1 Januari–31 Desember 2025 tercatat masuk melalui mekanisme resmi negara (SPAN/SP2D) dengan total kredit mencapai Rp 901.530.000. Dana tersebut kemudian mengalir melalui sejumlah transaksi, termasuk penarikan tunai dan pencairan cek dalam beberapa tahap.
Transaksi penarikan tercatat antara lain pada 17 Februari dan 11 Maret 2025, disusul penarikan sebesar Rp 50 juta pada 27 Maret, Rp 70 juta pada 10 April, dan Rp 75 juta pada 22 April 2025. Pola ini menunjukkan frekuensi penarikan tunai dalam jumlah signifikan dalam waktu berdekatan.
Namun, titik penting muncul pada 5 Mei 2025. Dalam catatan rekening, terdapat setoran tunai sebesar Rp 126.220.000—nominal yang sama dengan dana yang sebelumnya dipersoalkan. Transaksi tersebut tercatat resmi dalam sistem perbankan, lengkap dengan kode identifikasi.
Dengan demikian, dana tersebut secara faktual tidak hilang, melainkan sempat keluar dan kembali masuk ke rekening yang sama.
Persoalan kemudian bergeser pada konteks pengelolaan. Seluruh rangkaian transaksi terjadi saat Dra. Safirah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pada periode tersebut, pengelolaan sekolah berada di bawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy. Status Plt itu kemudian dibatalkan melalui putusan PTUN Kupang, yang membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan administratif selama masa transisi, termasuk pengelolaan dana BOS.
Di sisi lain, fakta yang mengemuka menunjukkan bahwa dana Rp 126.220.000 tersebut diperuntukkan bagi pembayaran hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan. Namun hingga kini, dana tersebut belum diterima oleh pihak yang berhak.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal hak yang tertahan. Uang itu berputar, tetapi tidak sampai kepada yang berhak,” ujar sumber yang mengetahui persoalan ini.
Sumber tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak yang melakukan penyetoran kembali dana tersebut, yakni Elwi Lassa. Klarifikasi diperlukan untuk menelusuri asal-usul dana saat disetor ulang, alur penarikan sebelumnya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Desakan ini menguat seiring adanya indikasi ketidaksesuaian antara aliran dana dan peruntukannya. Publik, khususnya para guru honorer dan tenaga kependidikan, dinilai berhak memperoleh kejelasan atas tertundanya hak mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Namun, terbukanya data rekening koran ini mengubah arah persoalan: dari dugaan penggelapan menjadi pertanyaan serius mengenai tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Data keuangan mungkin tidak berubah, tetapi tafsir atasnya kini menjadi kunci—dan dalam kasus ini, fakta mulai menggeser narasi.