OJK Naikkan Standar Permodalan BPR, Bank Daerah Dituntut Lebih Sehat dan Kompetitif

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Regulasi baru ini diharapkan mendorong lahirnya BPR yang lebih sehat, berdaya saing, serta memiliki ketahanan lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko usaha.

Kebijakan tersebut menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2015 dan dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan industri perbankan serta dinamika perekonomian nasional. OJK menilai penguatan kualitas dan kuantitas permodalan menjadi kebutuhan mendesak agar BPR mampu menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan, khususnya dalam melayani pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.

Dalam aturan terbaru itu, setiap BPR diwajibkan memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah sebesar 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Selain itu, modal inti juga harus mencapai sedikitnya 8 persen dari ATMR sebagai penyangga utama untuk menyerap potensi kerugian.

Melalui ketentuan tersebut, OJK ingin memastikan setiap BPR memiliki kapasitas permodalan yang cukup sehingga mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Regulasi ini juga mengatur secara lebih rinci komponen modal inti dan modal pelengkap, termasuk mekanisme pengakuan dana setoran modal, persyaratan modal inti tambahan, hingga berbagai faktor yang dapat menambah maupun mengurangi kualitas modal BPR.

OJK menegaskan bahwa setiap penambahan modal harus memperoleh persetujuan regulator dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Dana setoran modal, misalnya, tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham, tidak boleh berasal dari pendanaan BPR sendiri, serta wajib dilengkapi administrasi paling lambat 120 hari kerja setelah memperoleh persetujuan OJK.

Penguatan tata kelola permodalan tersebut dinilai penting agar modal yang tercatat benar-benar mencerminkan kemampuan keuangan BPR dalam menyerap risiko, bukan sekadar angka administratif.

Bagi industri BPR, aturan baru ini menjadi tantangan sekaligus peluang. BPR dengan struktur permodalan yang kuat diperkirakan memiliki ruang lebih besar untuk memperluas pembiayaan kepada sektor usaha produktif, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebaliknya, BPR yang masih memiliki keterbatasan modal dituntut melakukan penguatan kelembagaan melalui penambahan modal oleh pemegang saham, konsolidasi, maupun langkah strategis lainnya agar tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.

Dengan regulasi baru tersebut, OJK berharap industri BPR mampu tumbuh lebih sehat, resilien, dan semakin dipercaya masyarakat sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan hingga ke pelosok daerah.(Rjb)

Bank Daerah Dituntut Lebih Sehat dan KompetitifOJK Naikkan Standar Permodalan BPR