OJK–KPPU Perkuat Aliansi, Bidik Persaingan Sehat di Era Digital demi Lindungi Konsumen

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi pengawasan dengan memperbarui nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah menghadapi dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks di tengah pesatnya transformasi digital. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 dan Nomor MOU-3/D.01/2026 ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan kerja sama serupa yang telah berlangsung sejak 2020.

Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagai bentuk kolaborasi lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan nota kesepahaman merupakan respons terhadap perubahan yang cepat di sektor jasa keuangan. Menurut dia, persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi terciptanya industri keuangan yang inovatif, efisien, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, serta perekonomian. Di sektor jasa keuangan, hal itu menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Friderica menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama industri jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, serta persaingan usaha yang sehat harus dijaga secara bersama-sama melalui kolaborasi antarlembaga, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai hubungan antara sektor jasa keuangan dan persaingan usaha semakin erat seiring berkembangnya teknologi digital. Inovasi telah membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan, tetapi pada saat yang sama memunculkan tantangan baru yang membutuhkan koordinasi pengawasan yang lebih kuat.

Menurutnya, inovasi digital tidak boleh mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu, sinergi antara OJK dan KPPU menjadi langkah strategis untuk memastikan perkembangan ekonomi digital tetap berlangsung secara adil, kompetitif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Melalui kerja sama yang diperbarui ini, OJK dan KPPU berharap koordinasi antar-lembaga semakin efektif dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Bidik Persaingan Sehat di Era Digital demi Lindungi KonsumenOJK–KPPU Perkuat Aliansi