“Surat Jalan ke SPBU, Pertamax Malah Bongkar di Pengecer”

 

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, sebuah mobil tangki pengangkut Pertamax diduga membongkar muatan di lokasi yang tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena nama seorang oknum polisi yang masih aktif bertugas di Polda NTT disebut sebagai pemilik izin atau pihak yang tercantum sebagai tujuan pembongkaran BBM tersebut.

Mobil tangki bernomor polisi DH 8372 AG, berkapasitas sekitar 5.000 liter, diketahui mengangkut Pertamax berdasarkan dokumen pengiriman dengan Nomor DO 8143775447 dan Surat Jalan Nomor 005/DO.08/IX/2026. Dokumen tersebut diterbitkan oleh PT Piet Mitra Jaya SPBU 56.851.01, selaku penanggung jawab Depot SPBU Sanggaoen.

Dalam surat jalan, tujuan pengiriman tercantum atas nama Jhony, yang disebut merupakan oknum anggota Polri aktif yang kini bertugas di Polda NTT dan sebelumnya pernah bertugas di wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Namun, pada Sabtu (12/9/2026), mobil tangki tersebut diduga justru melakukan pembongkaran BBM di sebuah rumah milik pengecer berinisial Theo, di kawasan Jalan ABRI, Kota Ba’a.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara dokumen pengiriman dengan lokasi pembongkaran BBM sebenarnya.

Pasalnya, berdasarkan dokumen pengiriman dari PT Pertamina Patra Niaga Depot Kupang, Pertamax tersebut seharusnya dikirim ke SPBU 56.851.01 Pulau Rote/Sanggaoen.

Dokumen pengiriman mencatat kendaraan pengangkut bernomor polisi DH 8669 AP, produk Pertamax Bulk, Nomor SO/SA 4063193372, Nomor DO 8143775447, dengan jumlah pesanan 5.000 liter. Pengiriman tercatat pada 7 September 2026 pukul 14.31.41 dengan nomor segel 10014222324 dan tujuan SPBU Sanggaoen.

Diakui Pihak SPBU

Saat ditemui di lokasi pembongkaran, Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen, Risty, didampingi petugas nosel sekaligus cleaning service, Billy Dopen, membenarkan bahwa izin yang digunakan dalam pengiriman tersebut atas nama Jhony.

Risty juga mengakui bahwa dokumen surat jalan tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan mereka.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan mobil tangki tidak membongkar BBM di lokasi sebagaimana tercantum dalam surat jalan, Risty tidak memberikan penjelasan.

Sementara itu, Billy Dopen memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyebut pembongkaran BBM di tempat pengecer tersebut dilakukan atas permintaan Jhony.

“Memang izin atas nama Pak Polisi Jhony, namun Pak Jhony yang minta kami bongkar di Theo selaku pengecer,” ujar Billy.

Keterangan tersebut memperkuat perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan siapa yang memerintahkan pembongkaran, atas dasar kewenangan apa, serta apakah tindakan tersebut sesuai dengan dokumen dan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.

Dokumen dan Jalur Distribusi Dipertanyakan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dokumen surat jalan yang digunakan dalam pengiriman tersebut. Dari hasil penelusuran wartawan, dokumen yang diterbitkan pada 12 September 2026 itu disebut tidak memiliki barcode yang lazim digunakan sebagai salah satu elemen verifikasi dokumen.

Kondisi tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan dan Pertamina untuk memastikan keaslian, validitas, serta kesesuaian data dalam sistem distribusi BBM.

Jika benar terjadi perbedaan antara tujuan dalam dokumen dengan lokasi pembongkaran di lapangan, aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi energi perlu menelusuri seluruh rantai pengiriman, mulai dari depot, dokumen pemesanan, kendaraan pengangkut, penerima BBM hingga lokasi pembongkaran.

Terlebih, persoalan ini menyangkut distribusi BBM yang dikelola melalui jaringan perusahaan negara.

Nama Polisi Aktif Jadi Sorotan

Keterlibatan nama anggota Polri aktif dalam aktivitas perdagangan BBM tersebut menjadi bagian yang paling serius untuk diklarifikasi.

Status Jhony sebagai anggota Polri aktif, jika benar, perlu diuji dengan ketentuan internal institusi kepolisian maupun aturan lain yang mengatur keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan usaha.

Apalagi, berdasarkan keterangan di lapangan, nama Jhony disebut sebagai pihak yang meminta agar BBM dibongkar di lokasi pengecer, bukan di lokasi sebagaimana tercantum dalam surat jalan.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administrasi dokumen. Penelusuran perlu diarahkan untuk mengetahui apakah terjadi penyimpangan distribusi, pengalihan tujuan pengiriman, atau bentuk pelanggaran lain.

Minta Aparat Turun Tangan

Hasil investigasi wartawan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah BBM yang dibongkar di lokasi pengecer tersebut seluruhnya sesuai dengan volume dalam dokumen, siapa penerima akhirnya, serta ke mana BBM tersebut kemudian dipasarkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi. Penyimpangan distribusi BBM dapat berdampak pada ketersediaan dan harga BBM di tingkat masyarakat.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM, dugaan adanya permainan distribusi yang melibatkan pihak tertentu harus ditangani secara transparan. Pertamina, BPH Migas, kepolisian, maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Prinsipnya sederhana: BBM harus sampai kepada tujuan sesuai dokumen, aturan harus berlaku sama bagi semua pihak, dan siapa pun yang terbukti menyimpang harus dimintai pertanggungjawaban.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas dugaan yang disampaikan.