OJK Integrasikan Pelaporan Insidental Pasar Modal Mulai 1 Oktober

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Regulasi ini mengatur kewajiban pihak-pihak yang bergerak di tiga sektor tersebut untuk menyampaikan laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Kebijakan itu mencakup tata cara penyampaian, koreksi laporan, penatausahaan, hingga mekanisme pelaporan apabila sistem mengalami gangguan.

OJK menyatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk membuat penyampaian informasi lebih efektif dan efisien sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

Laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas permintaan OJK. Informasi yang disampaikan wajib memenuhi prinsip lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.

“Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi,” demikian pokok penjelasan OJK dalam penerbitan POJK 9 Tahun 2026.

Ketentuan baru tersebut juga menyediakan mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan. Sementara itu, jika Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga laporan tidak dapat dikirim secara daring, pelapor dapat menggunakan mekanisme alternatif yang ditetapkan OJK.

Kewajiban pelaporan berlaku bagi berbagai kelompok pelapor. Di antaranya lembaga efek seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara pasar, serta lembaga perlindungan pemodal.

Ketentuan juga mencakup perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi atau perantara pedagang efek, manajer investasi, bank kustodian, wali amanat, akuntan publik, direksi dan komisaris pada pihak tertentu, serta pihak lain yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK.

Pedoman Teknis

Untuk melengkapi POJK 9 Tahun 2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Pedoman tersebut memuat tata cara umum penyampaian laporan, daftar jenis laporan insidental, serta format dan tata cara penyusunannya.

Dalam pedoman itu, laporan dan koreksi laporan disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK. Dokumen yang dikirim melalui sistem dan data yang tersimpan dalam basis data sistem memiliki kekuatan hukum yang dipersamakan dengan dokumen dalam bentuk cetak.

Jenis laporan yang diatur antara lain laporan pelaksanaan lelang saham bursa efek, laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan anggota bursa, serta laporan terkait kondisi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha.

Batas waktu penyampaian berbeda sesuai jenis laporan. Untuk laporan penyelenggaraan RUPS, misalnya, laporan disampaikan paling lambat dua hari kerja setelah RUPS. Adapun laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan anggota bursa disampaikan paling lambat pada hari berikutnya.

Untuk kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha, laporan terperinci wajib disampaikan pada hari yang sama sejak kondisi tersebut terjadi.

Selain kewajiban penyampaian laporan, POJK 9 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan.

Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, OJK menempatkan sistem pelaporan terintegrasi sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pengawasan. Data yang dihimpun melalui sistem tersebut diharapkan dapat mendukung analisis dan pengawasan terhadap sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan sektor tersebut agar berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.(Rjb)

POJK Nomor 9 Tahun 2026 dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026.

OJK Integrasikan Pelaporan Insidental Pasar Modal Mulai 1 Oktober