PATROLICIA COM kota Kupang-
Merespon pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 1 per tanggal 8 November 2022 oleh Pemerintah Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang menghimbau warga untuk tetap taat dan melaksanakn protokol kesehatan (prokes).
“Karena status pandemi belum dicabut, maka masyarakat wajib taat prokes. Cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, menghindari kerumunanan, dan melakukan vaksin covid minimal sampai vaksin 3 atau booster 1,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati ketika dikonfirmasi media ini, Jumat,(11/11/22).
Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 1 di Kota Kupang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) setiap dua minggu sekali.
“Setiap dua minggu itu dievaluasi oleh Kemendagri dan ditetapkan bahwa Kupang itu Level satu,”ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 1 oleh Kemendagri didasarkan pada kajian epidemologi kasus Covid-19 di setiap kabupaten Kota di Indonesia.
“Penentuan level 1 dan seterusnya itu berdasarkan kajian epidemologi Covid yang dilaporkan setiap Kabupaten- Kota, yakni dari hasil screening kasus, kemudian jumlah pasien yang masuk rumah sakit,” jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kupang mengelurakan surat edaran Walikota tertanggal 8 November Nomor:183/ HK.443.1/XI/2022 tentang penerapan PPKM level 1 di Kota Kupang.