Kota Kupang Berlakukan PPKM Level 1,  Kadinkes Kota Himbau Warga Taat Prokes

 

PATROLICIA COM kota Kupang-

Merespon  pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM) Level 1  per  tanggal 8 November 2022 oleh Pemerintah Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang menghimbau warga untuk tetap taat dan melaksanakn protokol  kesehatan (prokes).

“Karena status pandemi  belum dicabut, maka masyarakat wajib taat prokes. Cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker,  menghindari kerumunanan, dan melakukan vaksin covid minimal sampai vaksin 3 atau booster 1,” kata Kepala Dinas Kesehatan  Kota Kupang, drg Retnowati  ketika dikonfirmasi  media ini, Jumat,(11/11/22).

Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 1 di Kota Kupang  dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) setiap dua minggu sekali.

“Setiap dua minggu itu dievaluasi oleh Kemendagri dan ditetapkan bahwa Kupang itu Level satu,”ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 1 oleh Kemendagri didasarkan pada kajian epidemologi kasus Covid-19 di setiap kabupaten Kota di Indonesia.

“Penentuan level 1 dan seterusnya itu berdasarkan kajian epidemologi Covid yang dilaporkan setiap Kabupaten- Kota, yakni dari hasil screening kasus, kemudian jumlah pasien yang masuk rumah sakit,” jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Kupang mengelurakan surat edaran  Walikota tertanggal 8 November Nomor:183/ HK.443.1/XI/2022 tentang penerapan PPKM level 1 di Kota Kupang.

Kadinkes Kota Himbau Warga Taat ProkesKota Kupang Berlakukan PPKM Level 1