KOTA KUPANG, PATROLICIA.COM/ Balai Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) Kota Kupang dan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi NTT 2022 menggelar pelatihan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca pandemi Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Regal Lt III, Hotel Aston Kota Kupang dan secara daring, pada Sabtu 12/11/2022), dengan diikuti seluruh pengusaha Farmasi di NTT dan dibuka langsung oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Kupang, Thamran Ismail, S.Si., MP.
Ismail Thamran dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada GP Farmasi yang telah menginisiasi kegiatan CDOB. Ia juga berharap, kegiatan pelatihan tersebut memberi pemahaman tentang CDOB tidak saja kepada GP Farmasi, tetapi juga bagi mereka yang ada diluar GP Farmasi.
” Terkait CDOB ini kalau masih ada yang merasa kesulitan, nanti akan kita review kembali sehingga kita memiliki pemahaman yang sama, sehingga mengurangi kesalahan atau ketidak-sesuaian dengan regulasi yang ada. Intinya Balai Pom di Kupang akan selalu mensuport para Pedagang Besar Farmasi(PBF) yang ada di wilayah kami,” tandas Thamran
Selanjutnya Ketua GP Farmasi NTT, Agustinus Nahak dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan pelatihan tersebut merupakan salah satu program dari GP Farmasi NTT, yang memang sudah digagas dari tiga bulan yang sebelumnya. Namun dalam perencanaan, tiba-tiba muncul kasus obat sirup yang oleh Pemerintah kemudian dilarang beredar dipasaran. Dengan demikian, acara tersebut juga diharapkan dapat menjawab kegelisahan sebulan terakhir, terkait temuan indikasi adanya obat sirup yang Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
” Kami sekitar bulan Maret mengadakan Musda dan saya terpilih menggantikan Pak Wayan Wira. Kami juga sudah mengikuti acara Munas GP Farmasi di Bali. Acara Munas tersebut memberikan keleluasaan kepada pengurus untuk membuat acara-acara yang sekiranya membantu Pemerintah. Disini GP Farmasi NTT bekerjasama dengan IDI dan juga Balai POM. Kita juga berkolaborasi dengan IAI dan juga pihak aparat Polda, sehingga hal tersebut meminimalisir kesalahpahaman di lapangan terkait aturan kementerian yang tidak menjual Obat sirup. Intinya acara hari ini bisa menjawab kegelisahan selama ini, yang nanti akan dijelaskan langsung oleh Pak Thamran,” ungkap Agustinus Nahak.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Diki Aditya saat ditemui tim media disela kegiatan menyebut mengatakan, bahwa kegiatan pelatihan CDOB sebagai ajang para pelaku industri Farmasi untuk mengupdate tentang pelaksanaan CDOB, dan terkait kasus distribusi obat sirup.
“Melihat kondisi tersebut di lapangan, kami berkoordinasi dengan Balai Pom Kupang, untuk mengetahui apa yang harus kami lakukan agar pelaksanaan distribusi obat ini bisa berjalan baik sampai di customer. Harapan kami para pelaku Industri Farmasi akan lebih paham terhadap regulasi yang saat ini sedang dijalankan oleh Balai Pom ” tegasnya. (Rjb)