Kesehatan Pekerja Proyek Harus Jadi Prioritas: Dinkes NTT Tegaskan Pentingnya K3 dalam Konstruksi

80

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.      Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), drg. Lien Andriany, M.Kes., menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap proyek konstruksi. Penegasan ini disampaikan dalam acara penandatanganan kontrak pekerjaan konsultan dan konstruksi tahun anggaran 2025.

Menurut drg. Lien, sektor konstruksi merupakan salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tinggi. Oleh karena itu, penerapan K3 bukan hanya kewajiban, melainkan investasi penting bagi produktivitas dan reputasi perusahaan.

“Kalau pegawai tidak fit atau sering sakit, maka otomatis produktivitas akan terganggu. Dengan menerapkan K3, perusahaan tidak hanya melindungi pekerjanya, tetapi juga menjaga performa kerja dan reputasi,” ujarnya.

Jaminan Ganda: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Wajib

Dinkes NTT mendorong agar seluruh pekerja konstruksi didaftarkan tidak hanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BPJS Kesehatan. Menurut Lien, banyak penyakit umum seperti demam atau infeksi saluran pernapasan yang tidak dijamin BPJS Ketenagakerjaan, namun justru sering dialami pekerja proyek.

“Ambil saja paket BPJS Kesehatan yang paling murah, yang penting semua pekerja ter-cover,” katanya.

Selain itu, pekerja harus mendapatkan fasilitas kesehatan yang mudah diakses, apalagi di NTT yang masih menghadapi tantangan terbatasnya fasilitas kesehatan dan banyaknya pekerja informal yang belum terdaftar.

Cegah Penyakit dengan Lingkungan Kerja yang Layak

Untuk mencegah penyakit akibat kerja, Dinkes menekankan pentingnya penyediaan air bersih, sanitasi, jam istirahat yang cukup, serta pembatasan jam kerja berlebihan. Pemeriksaan kesehatan rutin juga diwajibkan, termasuk surat keterangan kesehatan jasmani dan kejiwaan.

“Penyakit kejiwaan sering tidak terlihat. WHO memprediksi, penyakit mental akan mendominasi pada 2030. Jangan sampai pekerja yang tampak sehat ternyata menyimpan gangguan yang bisa memengaruhi kualitas kerja,” ujar Lien.

Konsultan, Kontraktor, dan Pemda Harus Bersinergi dalam K3

Dalam strategi kolaboratif K3, Dinas Kesehatan NTT mendorong sinergi multipihak. Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai risiko kerja, konsultan harus mengawasi penerapannya, sedangkan Dinkes menyiapkan layanan kesehatan kerja dan edukasi melalui puskesmas setempat.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap jaminan sosial dan proses klaim, sementara masyarakat diharapkan ikut melakukan kontrol sosial terhadap proyek-proyek yang sedang berlangsung.

Perempuan dan Pekerja Rentan Harus Dilindungi

Lien juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja perempuan, lansia, dan informal. Jika pekerja perempuan melebihi 100 orang, maka proyek wajib menyediakan ruang laktasi dan kebijakan kerja sehat dan produktif, meskipun di sektor konstruksi kasusnya relatif jarang.

Upaya kesehatan kerja juga harus menjangkau kelompok pekerja lepas yang selama ini rentan tidak terlindungi.

K3: Dari Kewajiban Menjadi Budaya Kerja

Dinkes NTT menekankan bahwa K3 bukan beban, tapi bentuk investasi jangka panjang. Proyek yang aman dan sehat justru menghasilkan kerja yang efisien, nyaman, dan memberikan keuntungan berkelanjutan bagi semua pihak, termasuk daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai kerja keras justru membuat jantung bekerja terlalu keras. Saat kita sehat, kita lupa jaga kesehatan demi cari uang. Tapi ketika uang sudah ada, kita pakai untuk berobat. Kapan menikmatinya?” pungkas drg. Lien dengan tegas.

Penerapan K3 yang baik akan sangat menentukan keberhasilan proyek konstruksi di NTT. Ke depan, sinergi antara pemerintah, kontraktor, konsultan, lembaga jaminan sosial, dan masyarakat akan menjadi fondasi utama menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berdaya saing.(Rjb)