Kasus Noel Jadi Peringatan: Prabowo Diminta Benahi Birokrasi dan Layanan Publik

3,230

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.        Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi peringatan keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, praktik memperlambat, mengulur waktu, dan mempersulit layanan publik dengan harapan memperoleh imbalan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Fenomena ini, menurut pengamatan publik, bukan hanya terjadi di lingkaran elite, melainkan juga masih sering dijumpai pada level kementerian, dinas, hingga kecamatan.


Momentum Perbaikan Birokrasi

Mantan Presiden Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Indria Febriansyah, menilai kasus Noel harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap birokrasi.

“Saya berharap kasus Noel ini menyadarkan para ASN agar benar-benar mengutamakan pelayanan publik. Jika tidak mampu, lebih baik segera mengundurkan diri, karena masih banyak rakyat yang siap amanah menjalankan tugasnya,” tegas Indria, yang kini menjabat Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, organisasi relawan pendukung Presiden Prabowo, kepada wartawan senior Gus Din, Senin (25/5/2025), di Jakarta.

Indria juga mendorong KPK dan Kejaksaan untuk berkolaborasi memperluas pengusutan praktik serupa di berbagai kementerian dan lembaga. Tujuannya, memastikan layanan publik bebas dari pemerasan dan mengarah pada tata kelola pemerintahan yang bersih.


Birokrasi Ideal vs. Birokrasi Pemerasan

Indria menjelaskan, fenomena ini dapat dianalisis melalui teori Max Weber tentang birokrasi rasional-legal. Dalam konsep ideal Weber, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang jelas, profesionalisme, dan pelayanan yang adil bagi masyarakat.

Namun, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan untuk menghambat atau memperlambat pelayanan demi keuntungan pribadi, birokrasi justru berubah menjadi alat pemerasan.

Dalam kerangka Good Governance yang dikembangkan UNDP, dua prinsip utama yang harus dijaga adalah akuntabilitas dan responsivitas. Menurut Indria, kegagalan birokrasi dalam memenuhi prinsip tersebut akan merusak kepercayaan publik sekaligus memperlambat pembangunan nasional.


Tantangan untuk Era Prabowo

Kasus Noel menjadi alarm bagi Presiden Prabowo Subianto. Fenomena rent seeking dan petty corruption masih membayangi birokrasi Indonesia.

Tanpa perombakan menyeluruh terhadap sistem layanan publik serta pengawasan yang ketat, visi pemerintah untuk mewujudkan negara yang kuat dan berdaulat bisa tersandera oleh perilaku aparat yang justru menghambat kepentingan rakyat.(Rjb)