PATROLICIA COM PROPINSI NTT Peristiwa kehilangan telepon seluler milik seorang penjaga sekolah di UPTD SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, berujung pada kesepakatan damai setelah sempat memicu kesalahpahaman dan polemik di lingkungan sekolah.

Kejadian bermula pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Penjaga sekolah berinisial AK meletakkan telepon genggamnya di atas meja ompreng saat membersihkan peralatan Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah selesai bekerja, ia mendapati telepon tersebut tidak lagi berada di tempatnya.
Keesokan harinya, AK melaporkan kehilangan itu kepada kepala sekolah. Informasi dari seorang siswa kelas III menyebutkan bahwa seorang siswa lain sempat mengambil dan menyimpan telepon tersebut di laci meja. Saat dikonfirmasi, siswa yang dimaksud mengakui sempat mengambil dan menyimpannya. Namun, ketika laci diperiksa bersama, telepon tersebut sudah tidak ada.

Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua siswa untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, kepala sekolah memilih tidak langsung membawa persoalan ke ranah hukum dengan alasan menjaga psikologis anak dan nama baik sekolah. Disepakati untuk mencari keberadaan telepon tersebut secara internal selama dua minggu.
Beberapa hari kemudian, Minggu (8/2/2026), AK memperoleh informasi bahwa telepon miliknya hendak dijual ke sebuah kios di sekitar Maulafa oleh seorang remaja berinisial JL. Setelah dilakukan penelusuran, telepon tersebut ditemukan dan diakui sebagai milik AK. JL diketahui merupakan siswa di salah satu SMP negeri di Kota Kupang.
Pada Senin (9/2/2026), kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa telepon telah ditemukan dan yang mengambilnya adalah JL, bukan siswa SD yang sebelumnya dicurigai. Namun, situasi sempat memanas. Orang tua siswa yang semula dicurigai menyatakan keberatan dan menilai anaknya telah dirugikan secara moral.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai pihak. Kepala sekolah berkoordinasi dengan pihak SMP terkait serta aparat setempat. Bahkan, isu kehilangan itu sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat dan media sosial.
Mediasi akhirnya digelar pada Jumat (13/2/2026) di lingkungan sekolah dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, aparat kelurahan, serta perwakilan aparat keamanan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara dan surat perjanjian bermeterai.
Dalam dokumen perdamaian disebutkan bahwa peristiwa tersebut dipandang sebagai bentuk miskomunikasi dan kesalahpahaman tanpa unsur kesengajaan dari pihak yang sebelumnya dicurigai. Para pihak sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kepala sekolah menyatakan bahwa langkah damai ditempuh demi menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan dan psikologis anak-anak. Ia juga menegaskan komitmen sekolah untuk memperkuat pengawasan serta komunikasi dengan orang tua guna mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan. Proses klarifikasi yang proporsional dan pendekatan restoratif dinilai menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.