Satgas PASTI Tutup Snapboost, Modus “Like dan Share Dibayar” Diduga Jebak Masyarakat dalam Skema Investasi Ilegal
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost, platform yang mengklaim mampu memberikan penghasilan kepada anggotanya melalui aktivitas sederhana di media sosial seperti memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten.
Langkah penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain menawarkan imbal hasil harian, Snapboost juga diduga menerapkan pola perekrutan anggota baru yang disertai pemberian bonus berjenjang dan berbagai hadiah untuk peserta yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu.
Dalam skemanya, peserta diminta melakukan deposit terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas-tugas digital di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan pendapatan rutin, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah kendaraan bermotor.
Hasil penelusuran Satgas PASTI menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha yang sah di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Temuan lain yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal adalah praktik pergantian alamat situs secara berkala. Meski menggunakan nama dan tautan berbeda, pelaku tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta pola operasional yang serupa sehingga diduga saling terhubung dalam satu jaringan kegiatan.
Untuk mencegah kerugian yang lebih luas, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memblokir aplikasi maupun tautan yang digunakan. Aparat penegak hukum juga dilibatkan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI mengingatkan publik agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama terhadap platform yang mewajibkan penyetoran dana di awal, menawarkan bonus perekrutan anggota, serta kerap berganti alamat situs atau aplikasi.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan OJK dan Satgas PASTI. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan kasus lebih lanjut.(Rjb)