PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pembangunan tambak garam di Uba Hāppu, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, memunculkan perdebatan mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan dan perlindungan tempat ritual masyarakat adat. Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore membantah tuduhan bahwa pembangunan tersebut merusak atau mengganggu lokasi ritual penganut kepercayaan Jingitiu.
Krisman menegaskan, pembangunan tambak garam merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang ketahanan pangan yang didukung kementerian. Menurut dia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pemangku adat dan masyarakat setempat sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
“Tambak garam yang kita bangun di sana adalah bantuan kementerian dalam rangka ketahanan pangan yang merupakan program strategis nasional. Sebelum kita bangun, sudah ada koordinasi dengan pemangku adat di sana dan masyarakat desa setempat,” kata Krisman.
Ia menjelaskan, lokasi ritual yang dipersoalkan disebut berjarak sekitar 300–400 meter dari kawasan tambak garam. Atas dasar itu, ia membantah adanya kerusakan terhadap tempat ritual sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Krisman, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan dari salah satu pihak. Ia meminta agar setiap keberatan terkait pembangunan disampaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, keterangan mengenai jarak lokasi dan tidak adanya kerusakan tersebut merupakan penjelasan dari pihak bupati. Kepastian mengenai kondisi tempat ritual serta dampak pembangunan memerlukan pemeriksaan objektif terhadap fakta di lapangan.
Tambak Garam dan Peluang Ekonomi Warga
Selain mendukung ketahanan pangan, pembangunan tambak garam di Uba Hāppu diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Krisman mengatakan, kegiatan tersebut membuka kesempatan kerja bagi warga sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan.
Ia mengklaim sebagian besar masyarakat menyambut baik keberadaan tambak garam karena memberikan peluang ekonomi. Oleh sebab itu, ia menyayangkan apabila program yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diwarnai perselisihan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkepentingan memastikan pembangunan berjalan dengan baik tanpa mengabaikan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat.
Di sisi lain, keberadaan program pembangunan tidak menghilangkan pentingnya penghormatan terhadap tempat yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat adat. Karena itu, komunikasi antara pemerintah, pemangku adat, dan warga menjadi bagian penting dalam mencegah konflik berkepanjangan.
Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan dari semua pihak, termasuk pemeriksaan terhadap keberatan yang muncul serta penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan di kawasan tersebut.
Bupati Bantah Ada Ancaman dan Kekerasan
Krisman juga membantah tuduhan adanya ancaman maupun tindakan kekerasan dalam peristiwa yang berkaitan dengan polemik tambak garam tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa itu diwarnai perdebatan mengenai dugaan ancaman yang menurutnya ditujukan kepadanya serta tuduhan tentang kerusakan tempat ritual Jingitiu.
“Saya tegaskan, tidak ada ancaman atau tindak kekerasan pada saat itu. Saya hanya menanyakan tujuan dia mengancam dan terjadi perdebatan tentang kerusakan lokasi ritual yang dia tuduhkan. Dan itu sama sekali tidak terbukti ada pengrusakan lokasi ritual,” ujar Krisman.
Bupati meminta persoalan tersebut dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan semua pihak dan bukti yang tersedia. Ia menekankan bahwa tuduhan yang muncul dalam suatu perselisihan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Menurut dia, keberatan terhadap pembangunan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi bersama pemerintah, masyarakat, dan pemangku adat. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Ancaman
Di tengah polemik yang berkembang, Krisman juga menyoroti dugaan ancaman yang menurutnya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang bekerja di tambak garam Uba Hāppu.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar warga dapat menjalankan pekerjaan dengan aman tanpa merasa terintimidasi.
Krisman mempertanyakan belum adanya tindakan aparat sebagaimana yang diketahuinya. Ia berharap dugaan tersebut segera ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku sehingga persoalan yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan, keterangan para pihak, dan bukti yang sah. Penanganan yang profesional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pembangunan dan Penghormatan terhadap Adat
Polemik tambak garam Uba Hāppu memperlihatkan pentingnya menyelaraskan agenda pembangunan ekonomi dengan perlindungan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat.
Di satu sisi, pemerintah daerah memandang tambak garam sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan membuka kesempatan kerja. Di sisi lain, keberatan terkait tempat ritual Jingitiu perlu memperoleh penanganan yang terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan ketegangan berkepanjangan.
Penyelesaian persoalan ini membutuhkan klarifikasi mengenai kondisi lokasi ritual, komunikasi dengan pemangku adat, serta pemeriksaan terhadap dugaan ancaman yang disampaikan.
Kepastian atas fakta di lapangan menjadi penting agar kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap tradisi masyarakat tidak dipertentangkan tanpa penyelesaian yang jelas.
Pemerintah daerah berharap kegiatan tambak garam dapat berlangsung dengan aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada saat yang sama, setiap keberatan perlu ditangani secara proporsional, sementara dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.