Hal ini disampaikan Ketua BPD Desa Tuakau, Max Naijes di Tuakau, Senin 1 Juni 2020.
Merasa dirinya tidak pernah menandatangani LKPj Kades tahun 2019, Max akan bertemu dengan Kepala Dinas PMD kabupaten Kupang untuk melakukan klarifikasi atas LKPj tersebut.
“ Masa LKPj saya tidak tanda tangan tapi sudah ada di meja camat dan PMD, untuk itu saya akan melakukan klarifikasi LKPj tersebut,” kata Max.
Sementara itu Kepala Desa Tuakau, Yaret Tafetin yang dikonfirmasi awak media beberapa kali melalui nomor handphone 0812 3667 xxxx tidak berhasil dikonfirmasi.
Camat Fatuleu Barat, Kandidus Neno yang dikonfirmasi dikediamannya, Selasa 2 Juni 2020 membenarkan LKPj Kepala Desa Tuakau sudah diterimanya dan diteruskan ke PMD Kabupaten Kupang. LKPJ yang diterima, dalam berita acara LKPj saat diterima sudah ada tanda tangan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Tuakau dan itu sah
“ Dorang Kirim kasih saya itu foto Pleno LKPj, jadi saya bilang lanjutkan sesuai dengan rencana,” kata Neno.
“ BPD hanya tanda tangan satu lembar saja, BPD harus tanda tangan seperti ini,” kata Neno sambil menunjukkan LKPj Desa Naitae.
“ Pemahaman Max itu, dia punya mau dia harus tanda tangan dari halaman satu sampai akhir, kemarin dia ada datang dikantor, jadi saya tanya, Maxi mengerti atau tidak mengerti, lu yang tipu saya atau Kepala Desa yang tipu saya karena waktu kamu pleno LPj kamu punya data ada kirim kasih saya,” jelasnya.
Saat ditanya, kata Neno, Ketua BPD mengaku dirinya hanya menandatangani berita LKPj.
Menurutnya, bahwa persoalan LKPj Kades Tuakau terjadi karena ada miskomunikasi antara ketua BPD dan Kepala Desa Tuakau. Selain itu, Soal LKPj, menurut Pemahaman Ketua BPD dirinya harus menandatangani secara keseluruhan.(