Penjelasan Direktur  PT.AGG soal Tuduhan Tambang Ilegal di Matim

20,687

PatroliCIA.com-Ende, Berkaitan dengan adanya Pemberitaan di Media bahwa adanya tambang Ilegal di Manggarai Timur yang di Lakukan oleh PT.AGG untuk mengerjakan Proyek Mukun-Belaeng- Mbazang maka dengan ini kami perlu menjelaskan sebagai berikut

Kepada Media Direktur PT. AGG Rekta Mendrawa menjelaskan Dalam pelaksanaan Proyek baik itu PT.Agogo atau Kontraktor manapun tentu sebelum di lakukan pekerjaan Proyek yang jelas membutuhkan Lokasi yang namanya Kuari untuk material Batu,Pasir untuk urukan Pilihan (Urpil) dan Timbunan, Kuari tersebut tanpa Harus ada Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) dari Dinas Pertambangan Karena untuk Kuari biaya Sewa Lokasi Kuari atau Kontrak Lahan langsung di bayar kepada Pemilik Lahan, tetapi untuk biaya Galian C yang di ambil dari Lokasi Kuari tersebut di bayar ke Pemda Setempat.

“Perlu di pahami bahwa Material yang di hasilkan dari kuari tersebut akan dibayarkan tersendiri ke Pemda setempat karena Saat pengajuan pembayaran termin 100 persen, Rekanan wajib melampirkan Bukti pembayaran atau pelunasan biaya galian C yang sudah disetor ke Kas Daerah/Negara tegas Rekta

Terkait dengan adanya indikasi kerugian Negara dengan adanya kegiatan di lokasi kuari maka dipastikan itu tidak terjadi, mengingat PT AGG memiliki bukti pembayaran Kontrak Kuari yang dibayarkan kepada pemilik lahan.

Perlu dijelaskan juga bahwa, pengurusan IUP untuk galian C jenis Agregat yang dihasilkan dari AMP dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT diperoleh setelah melalui uji ulang kelayakan untuk selanjutkan diberikan IUP.

Kami berterimakasi kepada Para Pihak yang sudah peduli dan mengontrol pekerjaan kami tetapi kami juga meminta kepada Pihak yang selama ini menuduh bahwa kami tidak menghargai Instruksi Gubernur untuk juga melakukan Pengecekan ke Kuari dari Kontraktor lain apakah memiliki IUP atau tidak katanya.