Patrolicia.com/ provinsi NTT
BNN mulai bulan Januari hingga Oktober 2020 bidang pemberantasan Narkotika telah menangkap 7 orang penyalaguna narkotika 08/102020.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjend pol Iman Wahyudi dalam jumpa pers mengatakan dari tujuh tersangka ini empat diproses secara hukum. Sementara tiga tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Provinsi NTT dan di RS TC Hillers Maumere
“Jadi, dari ketujuh tersangka yang proses hukum sebanyak 4, yang tiga proses rehabilitasi, karena tidak cukup bukti, ” ungkap Brigjend Teguh Iman kepada wartawan di Kantor BNN NTT, Kamis (08/10/2020).
Dari ketujuh tersangka tersebut jelas dia, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berasal dari Kabupaten Belu, Kota Kupang, Sikka, TTS.
” Empat tersangka diproses hukum. Tiga tersangka diproses rehabilitas,” katanya lagi.
Kata dia, wilayah Nusa Tenggara Timur ini, sejak ia bertugas dari tahun 2018, penggunaan narkoba di NTT masih sebatas penyalahgunaan.
“Setiap kami melakukan pengungkapan, mereka masih sebatas penyalahguna. Dan semua itu peredarnya berada di luar Provinsi NTT, demikian disampaikan kepada BNN NTT”