Keluarga Tokael Menang Praperadilan Lawan Polda NTT

1,072

Patrolicia.com/kota Kupang

KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memenangkan Yosafat Tokael dan Julius Tokael dalam sidang praperadilan yang di gelar di Pengadilan  Negeri Kelas 1A Kupang. Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya persoalan dipicu oleh sengketa tanah warisan yang terletak di RT 003 RW 001, kelurahan Fatukoa, kecamatan Maulafa, Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ± 152.900 m2 (15,29 Ha).

Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Felipus Taebenu, yang pada pokoknya mengatakan bahwa tanah di Fatukoa tersebut adalah milik keluarga Tokael karena Pemerintah Kota Kupang sendiri membeli tanah dari keluarga Tokael.

Bahwa terhadap tanah warisan seluas ± 152.900 m2 (15,29 Ha) yang merupakan harta warisan dari almarhumah Bi Bai Lasa dan almarhum Boko Tokael.

Berdasarkan No perkara 114/pdt.g/2020/PN. Kpg dan No perkara : 205/Pdt.G/2020/PN.Kpg

Yosepus Lassa sebagian dari tanah warisan dan berada dalam tanah warisan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Para Pemohon selaku ahli yang berhak atas tanah warisan tersebut.

Bahwa terbukti dalam persidangan awal bulan Februari 2020 Bernad Padji dan Juliana Dima Huda mendatangi rumah Para Pemohon dengan membawa surat-surat yang menjadi dasar penjualan tanah sengketa oleh Yosepus Lassa kepada Bernad Padji dan Juliana Dima Huda

Kuasa hukum pemohon, Yardianus Hulu, SH kepada media usai persidangan mengatakan  bahwa  sangat mengandung cacat hukum.

“Bahwa Pemohon II dijadikan Tersangka oleh Termohon, padahal korbannya sama yaitu Maximus Manggo dengan menggunakan alat bukti yang berbeda yaitu 1 (satu) buah batang kayu jati bekas potongan, 2 (dua) buah balok kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter, dan tidak ada bukti 2 (dua) buah papan kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter,” ujar Hulu.

Lanjut Hulu, “Bahwa meskipun setiap orang berhak untuk jadi pelapor namun barang bukti SHM an. Mersiana Menge yang dijadikan dasar laporan Maximus Manggo adalah sangat menyalahi prosedur dan melanggar undang-udang karena sejatinya pelapor adalah Mersiana Menge sendiri karena telah membeli tanah dari yang tidak berhak yaitu Maximus Manggo (sebagai Terlapor).”

“Bahwa alat bukti berupa 1 (satu) buah batang kayu jati bekas potongan,  2 (dua) buah balok kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter, berbeda dengan alat bukti dengan SP.Tap.TSK/31/IX/2020/Ditreskrimum tanggal 9 September 2020  karena tidak ada alat bukti  2 (dua) buah papan kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter, padahal waktu dan tempat kejadian perkara adalah sama.”

Tamba Hulu, “Bahwa Maximus Manggo telah membeli 5 bidang tanah dengan SHM masing-masing sehingga tidak jelas, apakah tanah yang dibeli oleh Mersiana Menge, barang bukti tersebut berada di atas tanah itu atau bukan, apalagi barang bukti pada dasarnya adalah berbeda dan dipergunakan untuk menetapkan Pemohon II sebagai Tersangka sehingga dengan kwantitas dan kualitas alat bukti tersebut di atas diragukan keabsahannya, apalagi dijadikan sebagai dasar terjadinya perbuatan pidana adalah merupakan alasan yang dicari-cari oleh Termohon.”

Dalam putusan perkara No: 11/PID.PRA/2020/PN.KPG. Dalam amar putusan itu mengabulkan seluruh permohonan pemohon, sehingga Yosafat Tokael dan Julius Tokael yang di dampingi tiga pengacaraNya yaitu,
Abdul Wahab, SH, Manotona Laia, SH dan Yardinus  Hulu, SH. dinyatakan tidak bersalah.
(Tim)