Patrolicia.com/provinsi NTT
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi NTT setelah melakukan pembahasan mendalam akhirnya merekomendasikan sejumlah persoalan urgen dan strategis terkait Rencana Awal Perubahan RPJMD Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan wakilnya Josef A. Nae Soi.
Juru bicara Pansus DPRD NTT, H. Ir. Mohammad Ansor ketika menyampaikan hasil kerja Pansus pada sidang paripurna DPRD NTT, Rabu (4/11/2020) menyebutkan, indikator makro terutama pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTT cukup optimis. “Misalnya untuk pertumbuhan ekonomi tahun 2021-2023 sebesar 6,7% – 7,3% adalah angka pertumbuhan ekonomi yang belum pernah dicapai NTT sejak provinsi ini berdiri. Tetapi dalam perspektif semangat untuk mencapai hasil yang lebih baik, kami menghargai tekat Pemerintah untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi tersebut,” sebut Mohammad Ansor.
Politisi senior Partai Golkar NTT ini menyebutkan, keterkaitan indikator kinerja program dengan sasaran pembangunan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus tentang perumpunan atau penempatan urusan pemerintahan kedalam sasaran dan tujuan pembangunan pada misi pembangunan tertentu belum optimal, karena indikator kinerja yang dihasilkan dari program pada urusan pemerintah tertentu tidak optimal memberi kontribusi pada pencapaian sasaran.
“Misalnya yang Pansus temukan pada Misi 1, Tujuan 1, Sasaran 2: Berkuranya Kemiskinan, terdapat 3 (tiga) urusan pemerintahan terkait sasaran ini, yaitu Urusan Sosial, Urusan Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Indikator kinerja program dari ketiga urusan ini tidak mengarah langsung pada penurunan jumlah penduduk miskin berdasarkan kriteria garis kemiskinan yang digunakan BPS,” sebut Ansor.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT ini mengatakan, atas realitas itu, Pansus merekomendasikan agar pada rumpun Sasaran 2 tersebut, ditambahkan urusan pemerintahan lain seperti Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Peternakan, Koperasi dan UMKM. “Terhadap program dari urusan pemerintahan yang ditambahkan tersebut, ditambahkan indikator kinerja program yang mengarah langsung pada pemenuhan garis kemiskinan versi BPS, sehingga dampaknya terasa langsung pada penurunan jumlah penduduk miskin sebagaimana ditargetkan dalam salah satu indikator makro pembangunan daerah,” ujar Ansor.
Anggota DPRD Provinsi NTT dua periode dari dapil Kota Kupang ini juga menyoroti keterkaitan Indikator Kinerja Kunci dan Indikator Kinerja Program. Disebutkan Ansor, penetapan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dimaksudkan untuk mengarahkan program dan output yang harus dihasilkan melalui penyelenggaraan keseluruhan urusan pemerintahan untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah. Karena itu, setiap IKK yang ditetapkan harus memiliki basis pada Indikator Kinerja Program.
Disebutkan Ansor, berdasarkan hasil pembahasan, Pansus mencatat tiga hal penting Pertama, sejumlah indikator kinerja program dari program pembangunan daerah untuk urusan pemerintahan tertentu telah mengalami perubahan (rekomendasi ketiga). “Karena itu Pansus merekomendasikan agar penetapan IKK untuk urusan pemerintahan tertentu perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” katanya.
Kedua, jumlah IKK yang ditetapkan untuk setiap urusan pemerintahan perlu dipastikan, agar IKK yang ditetapkan adalah IKK yang substansinya berkontribusi langsung terhadap sasaran sub bidang urusannya. “Sebagai petunjuk dapat dilihat pada IKK untuk Urusan Perhubungan: IKK yang ditetapkan adalah Persentase Angkutan Umum Layak Jalan. Urusan perhubungan dalam konteks sasaran meningkatnya kualitas dan aksesibilitas infrastrktur dalam mendukung konektivitas daerah. Pertanyaan yang patut dikedepankan adalah: apakah IKK yang ditetapkan tepat untuk mencapai sasaran ini? Dalam kasus seperti ini, Pansus rekomendasikan agar IKK tersebut diganti atau ditambahkan dengan IKK lainnya, agar bisa menghasilkan sinergi dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud,” beber Ansor.
Dikatakan Ansor, point Ketiga, Terdapat IKK pada urusan pemerintahan tertentu yang tidak berbasis pada indikator kinerja program. “Pansus mencontohkan untuk Urusan Pertanian: IKK yang ditetapkan adalah Nilai Tukar Petani (NTP). Dari segi pilihan, IKK ini sangat tepat untuk mencapai sasaran tumbuhnya ekonomi daerah secara stabil dan berkelanjutan dan tujuan mewujudkan masyarakat NTT yang makmur dan sejahtera. Walaupun demikan, IKK ini tidak terdapat pada indikator kinerja program urusan pertanian. Karena itu, terhadap kasus seperti ini, Pansus merekomendasikan agar IKK Nilai Tukar Petani dimasukkan sebagai salah satu indikator kinerja program pada urusan pertanian,” katanya.
Pansus DPRD NTT yang dipimpin Drs. Kasimirus Kolo, M.Si merekomendasikan tujuh hal strategis diantaranya Permasalahan dan Isu Strategis, Indikator Makro Pembangunan Daerah, Strategi Pencapaian Sasaran dan Tujuan Pembangunan, Kesesuaian Program dan Indikator Kinerja Program, Keterkaitan Indikator Kinerja Program dengan Sasaran Pembangunan, Keterkaitan Indikator Kinerja Utama dengan Misi Pembangunan, Keterkaitan Indikator Kinerja Kunci dan Indikator Kinerja Program.
Pansus DPRD NTT dalam paripurna itu menyerahkan hasil kerja Pansus kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emiliana J. Nomleni untuk diteruskan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk ditindaklanjuti. ***