Jaksa Harus Melacak Modus Korupsi Pengadaan Benih Kacang Hijau Oleh Distan Provinsi NTT”

1,089

Patrolicia.com/kota Kupang

Keluhan sejumlah petani di Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Propinsi NTT tentang rusaknya 700 Kg benih kacang hijau bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sikka harusnya menjadi pintu masuk bagi aparat Kejaksaan Negeri Maumere ataupun Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera menggelar tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam proyek pengadaan benih kacang hijau oleh Dinas Pertanian Provinsi NTT guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur sesuai mekanisme hukum.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan sesuai penuturan dari Ketua Gapoktan Wa Wua, Desa Langir, Ignatius Iking maka didapati fakta bahwa ternyata benih kacang hijau tersebut rusak, kondisinya berlubang, banyak kutu serta tidak layak untuk ditanam. Proses pendropingan benih-benih kacang hijau oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sikka yang dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2020 itupun lebih cepat 5 bulan dari jadwal musim tanam tahun 2021 yang biasanya jatuh pada bulan Februari. Akibatnya, para petani tidak bisa menggunakan benih kacang hijau tersebut untuk musim berikutnya sebab masa uji selesai pada label benih kacang hijau itu adalah tanggal 6 Januari 2021 padahal benih kacang hijau itu ditanamnya di bulan Februari 2021.

Fakta-fakta keadaan benih kacang hijau yang rusak, kondisinya berlubang, banyak kutu serta tidak layak untuk ditanam dan masa uji selesai pada label benih kacang hijau itu adalah tanggal 6 Januari 2021 padahal benih kacang hijau itu ditanamnya di bulan Februari 2021, adalah merupakan suatu indikasi yang sangat meyakinkan bahwa pengadaan benih kacang hijau oleh Dinas Pertanian Provinsi NTT yang pendropingannya kepada para petani dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sikka itu tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai standar mutu yang semestinya, sehingga aparat Kejaksaan Negeri Maumere ataupun Kejaksaan Tinggi NTT tidak perlu lagi berdiam diri terlalu lama untuk menggelar proses penyelidikan menuju kepada penyidikan perihal dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih kacang hijau oleh Dinas Pertanian Provinsi NTT.

Apabila fakta-fakta benih kacang hijau yang rusak, kondisinya berlubang, banyak kutu serta tidak layak untuk ditanam tersebut sudah sampai ke telinga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT maka Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Doktor Yulianto selalu pimpinan kejaksaan di Provinsi NTT yang selama ini dikenal cukup tegas dan garang serta membanggakan dalam mengungkap berbagai modus korupsi yang menyengsarakan rakyat kecil di Provinsi NTT pasti tidak akan berlama-lama lagi untuk segera mengungkap adanya modus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih kacang hijau oleh Dinas Pertanian Provinsi NTT.

Kupang, 7 November 2020

(MERIDIAN DEWANTA DADO, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)