Kupang, NTT patrolicia.com
Camat, kupang Barat Yusak A. Ulin, mengancam akan mempolisikan Kepala Desa Tablolong, Set Nggadas, karena diduga telah menyalahgunakan dana Covid 19 atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
“Saya sudah tegur berulang kali tapi dana BLT belum juga dibagikan”, kata Yusak.
Menurut Camat, Dana BLT sudah dicairkan saat pencairan Dana Desa Tahap II pada bulan Oktober lalu.
“Alasan kepala desa, bahwa dana digunakan untuk pembangunan kantor desa”, kata Camat.
Kendati sudah diingatkan berulang kali, lanjut Camat, bahkan sudah diberi dedline waktu namun tidak diindahkan.
“Saya kasi waktu sampai Selasa kemarin, tapi belum juga direalisasikan”, ujar Yusak.
“Saya sudah sampaikan kepada Kalopsek, kalau dalam minggu ini belum realisasi makan akan diproses secara hukum”, tegas Camat.
Dana Covid 19 yang diendapkan sebesar Rp90 juta.
Kepala Desa Tablolong, Set Nggadas, berulang kali dikonfirmasi media ini, tidak merespons. (MBN01)