Patrolicia.com/provinsi NTT
BBadan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Golowuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang baru didirikan pada tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp 355 juta diguga bermasalah, pasalnya dalam proses pembentukan Bumdes dan pengadaan barang-barang yang menjadi aset Bumdes berpotensi inprosedural dan menyalahi aturan.
Adapun beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya masalah pada Bumdes Golowuas yakni tidak adanya keterlibatan Pendamping Profesional Desa sejak tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan, hingga pembentukan/pendirian Bumdes. Selain itu, Pengadaan barang-barang milik Bumdes seperti mesin bubuk kopi, mesin pres kayu dan alat pencetak bata merah diduga bertentangan dengan rekomendasi dari tim pengkaji analisis kelayakan usaha, yang sebelumnya direkomendasikan oleh tim pengkaji adalah pengadaan barang-barang sembako namun barang-barang yang didatangkan justru di luar rekomendasi dari tim pengkaji.
Demikian dikatakan Direktur Bumdes Golowuas, Yakobus Unarto saat dikonfirmasi tim media ini bahwa ia tidak pernah dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan, kajian kelayakan usaha hingga pembentukan atau pendirian Bumdes.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses soalisasi maupun kajian gagasan dan kajian kelayakan hingga pendirian Bumdes Golowuas. Saya baru dilibatkan saat memasuki tahap pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya” Ungkap Unarto.
Unarto menerangkan ia juga tidak dilibatkan terkait pengadaan barang milik Bumdes seperti Alat Pencetak Bata Merah, Mesin Press, dan Mesin Bubuk Kopi merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah desa Golowuas dengan pihak ketiga.
“Kami hanya disuruh untuk membuat proposal sementara barangnya sudah dipesan oleh pemerintah desa. Soal harganya saya tidak tahu karena pihak desa yang berhubungan langsung dengan pihak ketiga”, kata Unarto.
Lebih lanjut Unarto membeberkan soal kewenangan Pendamping Desa maupun pendamping Profesional yang tidak dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan hingga pendirian Bumdes yang semuanya itu menurutnya merupakan wewenang dari pemerintah desa setempat.
“Bumdes ini dibentuk oleh pemerintah Desa Golowuas. Mereka yang berwewenang ntuk menghadirkan pendamping desa maupun pendamping profesional desa, bukan kami pengurus Bumdes”, Bebernya.
Selain itu, Unarto menjelaskan hingga saat mesin Bubuk Kopi, Alat Pencetak Bata Merah dan Mesin Pres Kayu yang sudah dibeli oleh pemerintah Desa Golowuas belum dilakukan serah terima secara resmi.
“Barang-barang itu ada di Kantor desa dan kami anggap itu masih milik pihak ketiga karena belum ada serah terima dari pihak ketiga kepada Bumdes” tutupnya
Perlu dikethui Bumdes tersebut menjadi salah satu dari tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang terindikasi bermasalah.
Bubuk Kopi hasil produksi BUMDes Golowuas. (Foto Istimewa)
Lain Pihak Pendamping Profesional Desa Tingkat Kecamatan Elar Selatan, Robertus A. Sesfaos mengatakan ada tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan diduga bermasalah. Menurutnya, Bumdes yang diduga bermasalah tersebut ada di Desa yang tersebar di Kecamatan Elar Selatan.
“Jujur ya, tiga Bumdes yang diduga bermasalah tersebut kami dari Pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisasi, penggalian gagasan hingga pembentukan/pendirian Bumdesnya “, ujarnya.
Ia mengatakan ,tiga Bumdes yang tidak melibatkan Pendamping Profesional oleh Pemerintah Desa justru saat ini diduga masalah. Sementara dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pendirian Bumdes itu sangat jelas, bahwa Pendamping Profesional Desa mulai dari tahap sosialisasi, pembentukan tim pengkaji sekaligus pendirian Bumdes harus dilibatkan.
“Saya dan teman-teman pendamping justru kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa ada Bumdes yang bermasalah dan ketiga BUMDes tersebut saat ini sedang berhadapan dengan bermasalah, kami dari Pendamping Profesional tidak pernah diundang, difasilitasi oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisai, pembentukan tim pengkaji hingga pembentukan/pendirian Bumdes”, Pungkas Sesfaos
Hal serupa disampaikan oleh Pendaming Lokal Desa, Marianus Kisman. Menurutnya, tim pengkaji tidak salah, tetapi hasil kerja dari tim pengkaji yang direkomendasikan lain. Hal ini karena seorang Kepala Desa egois dimana dalam perjalanannya terjadi pergantian unit pengelola yang berkaitan dengan Bumdes.
“Di Desa Golo Wuas, rekomendasi oleh tim pengkaji itu pengadaan barang sembako. Namun, dalam perjalanannya ada pergantian. Saya meminta jangan membiasakan seperti itu karena orang di Kabupaten merasa dekat dengan Kepala Desa sehingga dengan gampang kita mengantikan rekomendasi itu dan berakhir dengan masalah”, bebernya.
Kisman menyebutkan, 300 juta lebih Bumdes Golo Wuas sampai saat ini tidak jelas dan Bumdes tersebut berakhir dengan masalah.
Berkaitan dengan Bumdes di Desa Benteng Pau, Kisman mengungkapkan, Pabrik Sendal dan Mesim Pemecah Kemiri itu berdasarkan kajian tetapi anggaran terlalu sedikit.
“Potensi kemirinya ada, hanya mau bergerak anggarannya kurang”, ungkapnya.
Lebih jauh, Kisman menjelaskan, Pendamping Lokal Desa hadir bukan untuk mencelakakan Desa.
“Jika masalah ini diselesaikan di tingkat Tipikor atau di Pengadilan, kami dari Pendamping Lokal Desa akan menjelasakan sesuai yang kami ketahui”, pungkasnya.